2 Pemuda di Samarinda Nekat Jambret Tas Milik Karyawati Rumah Sakit
Ketika terjatuh, korban teriak dan mengundang warga sekitar lalu mengejar kedua penjambret hingga masuk ke arah hutan sekitar Jalan Moeis Hassan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Mohammad Fairoussaniy
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Ali Akbar (22) dan Arbain (30), kedua pelaku jambret ini, bermukim di Kecamatan Samarinda Seberang dan berhasil diringkus Tim Burung Hantu Polsek Samarinda Seberang.
Kedua pemuda di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur nekat menjambret seorang perempuan.
Berdasarkan pengakuan salah seorang pelakunya, ia nekad melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan persalinan istri.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Septriadi menjelaskan, penjambret ini diketahui saat jajaran kepolisian melakukan operasi rutin kegiatan cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (24/7/2021) lalu.
Polsek Samarinda Seberang menerima laporan adanya penjambretan yang dilakukan dua pemuda tersebut dari laporan korban, yakni seorang perempuan pekerja di salah satu rumah sakit yang tengah melintas di Jalan Moeis Hassan, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
"Sempat dikejar warga usai jambret. Jadi pelaku melihat tas korban di tangan sebelah kiri lalu menarik, tetapi terjatuh bersama-sama korbannya," jelas Iptu Dedi Septriadi, Senin (9/7/2021) hari ini.
Baca juga: Temuan Tulang Belulang di Samarinda, Polisi : Belum Dipastikan Anto dan akan Dikirim ke Puslabfor
Ketika terjatuh, korban teriak dan mengundang warga sekitar yang langsung mengejar kedua penjambret hingga masuk ke arah hutan sekitar Jalan Moeis Hassan tersebut.
"Ketika terjatuh, motor pelaku tertinggal dan kami amankan. Dua pelaku ini sempat buron hingga akhirnya tertangkap Rabu (4/7/2021) lalu di rumahnya masing-masing dengan barang bukti sebuah ponsel serta uang Rp 200 ribu," ujar Iptu Dedi Septriadi.
Kini kedua pelaku sudah diamankan dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Mereka melakukan dan merencanakan ini (penjambretan) bersama. Dari pengakuannya bukan residivis. Kedua pelaku disangkakan pasal 365 KUHP," ucap Kanit Reskrim.
Sementara itu, Ali Akbar, otak pelaku penjambretan mengaku menyesal saat ditemui Senin (9/8/2021) di hadapan penyidik Polsek Samarinda Seberang.
Baca juga: Warga Sungai Keledang Samarinda Digegerkan Penemuan Tulang Belulang Manusia
Dia mengaku terdesak kebutuhan sang istri yang sudah hamil sembilan bulan dan akan melahirkan.
"Buat istri lahiran pak, sudah sembilan bulan. Saya kerja di bengkel pak, tapi gaji tidak cukup buat kebutuhan sehari-hari. Istri belum tahu saya di sini (Polsek Samarinda Seberang)," ungkap Ali Akbar.
Pelaku ini juga mengaku mengajak Arbain untuk menjambret pegawai rumah sakit yang sedang melintas di Jalan Moeis Hassan.
Dia yang menjoki motor, sedang Arbain yang bekerja sebagai helper kapal ini bertugas sebagai "pemetik" tas korban yang ditenteng di tangan sebelah kiri.
"Arbain yang menarik tas korban pak, saya mau kabur terjatuh dan dikejar orang. Jadi saya tinggal motor lalu kabur sembunyi di hutan selama sehari," ucap Ali Akbar.
Kini, kedua sahabat karib ini resmi jadi tahanan Polsek Samarinda Seberang dan menunggu proses hukum guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang sudah mereka perbuat. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Terdesak Kebutuhan Persalinan Istri, Pemuda di Samarinda Nekat Jambret Karyawati Rumah Sakit