Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di NTT Kirim Video Syur ke HP Orang Tua Murid, yang Terima Anaknya

Video syur pak guru itu pertama kali dibagikan oleh sang anak yang menerima video itu hingga akhirnya menghebohkan warga setempat.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Oknum Guru di NTT Kirim Video Syur ke HP Orang Tua Murid, yang Terima Anaknya
YOUTUBE
Ilustrasi. 

Usai video syur itu viral, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.

Hal itu setelah dirinya diamankan oleh polisi perihal aksi tak senonohnya yang direkamnya itu.

Adapun identitas dari pemeran video syur itu adalah oknum guru Bahasa Inggris di salah satu sekolah menengah atas di Kecamatan Nagawutung, Kabupaten Lembata, NTT.

Oknum pak guru itu terkenal galak di sekolah tempatnya mengajar.

“Iya benar. Kami sudah amankan pelaku yang adalah seorang guru. Dan yang bersangkutan sudah mengaku, video yang beredar tersebut adalah benar benar miliknya,” ujar Kapolsek Nagawutun, Ipda Mat Ape dilansir dari Pos Kupang, Senin (9/8/2021).

Menurut Mat Ape, pelaku yang tersangkut kasus pornografi itu sudah dialihkan penanganannya ke Mapolres Lembata.

“Yang bersangkutan sudah kami kirim ke Mapolres Lembata, Sabtu, 7 Agustus 2021, untuk ditangani lebih lanjut di sana,” ujar Mat Ape.

BERITA TERKAIT

Diduga Selingkuh

Menurut warga setempat, video tersebut dikirimkan pertama kali kepada seorang staf ASN pada Kantor Camat Nagawutung yang diduga sebagai selingkuhannya.

Namun pada saat video tersebut dikirim, rupanya ponsel milik ASN tersebut sedang digunakan oleh anaknya yang harus mengikuti pelajaran dengan sistem daring.

Lantas, mengapa ada orang menyebarkan video syur?

Dosen Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), Rose Mini Agoes Salim atau akrab disapa Romy, menilai mereka yang menyebarkan video atau foto syur karena mencari sensasi semata.

"Mungkin juga orang yang menyebarkan video porno karena sensasi, yang kemudian ia mendapatkan banyak respons dari orang lain, itu juga yang bisa membuat orang jadi menyebarkan foto dan video tidak baik," ujar Romy seperti dikutip dari Kompas.com.

Terkait penyebaran konten di media sosial sebenarnya sudah diatur dalam UU ITE.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas