Pilu, Bocah Yatim Piatu Jadi Jaminan Kakek Neneknya Yang Terlilit Utang Oleh Rentenir
Seorang bocah berinisial MR dibawa paksa oleh NR orang yang memberi utang kepada keluarga Yanto dan Mardiyah.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Lingga Arvian Nugroho
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Nasib pilu dialami bocah yatim piatu di Bogor Jawa Barat.
Anak umur 5 tahun itu sempat diambil oleh seorang rentenir karena utang kakek dan neneknya.
Ia dijadikan jaminan agar kakek dan neneknya, Yanto dan Mardiyah, segera melunasi utang-utangnya dan tak kabur.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.
Baca juga: Kronologi Pengusaha Asal Jakarta Diculik, Penculik Minta Uang Tebusan Rp 5 Miliar
Tragisnya, sang bocah baru kehilangan ibundanya sekitar dua pekan sebelum dibawa paksa.
Ayah sang bocah diketahui sudah lama meninggal.
Kasus utang piutang ini terjadi antara keluarga kakek dan nenek Yanto dan Mardiyah dengan seorang rentenir.
Yanto dan Mardiyah terlilit utang dengan kelipatan dua kali lipat.
Kasus ini pun kemudian berujung di kepolisian.
Kasus terungkap setelah adanya laporan terkait pemaksaan membawa anak di bawah umur sebagai jaminan utang.
Baca juga: Pria di Empat Lawang Culik dan Sekap Wanita Pujaan Setelah Keinginannya untuk Menikah Tak Direstui
Ini agar orang yang diutangi tidak kabur.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Juli 2021 di kawasan Bogor Tengah.
Seorang bocah berinisial MR dibawa paksa oleh NR orang yang memberi utang kepada keluarga Yanto dan Mardiyah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.