Pilu, Bocah Yatim Piatu Jadi Jaminan Kakek Neneknya Yang Terlilit Utang Oleh Rentenir
Seorang bocah berinisial MR dibawa paksa oleh NR orang yang memberi utang kepada keluarga Yanto dan Mardiyah.
Editor: Hendra Gunawan
MR sendiri merupakan cucu dari Yanto dan Mardiyah.
Sejak ditinggal ibundanya meninggal dunia pada 4 Juli 2021, MR yang juga sudah tak memiliki ayah itu kini diasuh oleh kakek dan neneknya yakni Yanto dan Mardiyah.
MR yang sudah menjadi yatim piatu itu dibawa paksa oleh orang yang memberikan utang pada 16 Juli 2021.
Baca juga: Seorang Wanita Sewa Eksekutor untuk Tagih Utang Rp 110 Juta, Korban Ditodong Pistol Mainan & Diculik
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa sejak dibawa oleh NR, kakek dan nenek MR saat itu tidak bisa menemui cucunya selama 20 hari.
Setelah dialporkan kepada pihak kepolisian pada 6 Agustus 2021, Polresta Bogor Kota melalui Unit PPA serta P2TP2A berhasil mencari keberadaan MR dan mengembalikan kepada pihak keluarga.
"Hari Sabtunya pada tanggal 7 kami berkoordinasi dengan P2TP2A untuk dalam rangka pemeriksaan terhadap MR sekaligus pemulihan secara psikis dan hari Minggu kami mulai melakukan pemeriksaan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak lima orang saksi sudah kami lakukan pemeriksaan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.
Sementara itu terkait alasan penagih utang yakni NR membawa MR, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwanto mengatakan dari keterangan NR karena yang diutangi yakni Mardiyah sering berpindah tempat
Baca juga: Bocah 7 Tahun di Jaktim Diculik Pria Kenalan Ibunya, Berawal dari Aplikasi Pencarian Jodoh TamTam
Karena perbuatan melawan hukum itulah dengan membawa paksa MR, NR ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwasanya ibu Mardiyah informasi yang disampaikan oleh pihak ibu NR itu selalu berpindah-pindah inginnya membawa MR, tetapi dengan perbuatan itulah yang membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena utang piutang yang harusnya bukan menyangkut dengan anak tapi ini disangkut pautkan dengan anak," katanya.
Atar perbuatannya itu NR ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana
"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum,"katanya.
Di lokasi yang sama mata Mardiyah berkaca kaca saat pihak kepolisian menjelaskan kasus yang terjadi.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian Polresta Bogor Kota dan P2TP2A yang membantu proses pemulangan cucunya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.