Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Anggota TNI Dikeroyok Pengantar Jenazah, Dianggap Tak Mau Beri Jalan, Pelaku Minta Maaf

Seorang anggota TNI menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pengantar jenazah.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Sri Juliati
zoom-in KRONOLOGI Anggota TNI Dikeroyok Pengantar Jenazah, Dianggap Tak Mau Beri Jalan, Pelaku Minta Maaf
dreamglossary.com
ilustrasi pengeroyokan. Seorang anggota TNI menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh pengantar jenazah. 

Setelah mendapat laporan adanya penganiayaan, Tim Antibandit Polres Gowa langsung menyelidiki kemudian menangkap MY dan RR.

TNI dikeroyok pengantar jenazah
Polres Gowa saat merilis kasus penganiayaan dan pengrusakan kendaraan berlangsung di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Selasa (10/8/2021).

Dianggap tak mau beri jalan

Pelaku mengaku saat itu sedang terbawa emosi.

Pasalnya, menurut pelaku, korban dianggap tak mau memberi jalan.

Kini, pelaku pun telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas tindakannya.

"Saya emosi karena korban menghalangi jalan dan saya meminta permohonan maaf kepada korban dan seluruh masyarakat atas ulah saya," kata MYI.

Baca juga: Tahanan Tewas dalam Sel Mapolres OKI, Keluarga Tahanan Mengaku ke Propam Polda Sumsel

Atas perbuatannya, MY dan RR dijebloskan ke tahanan.

Berita Rekomendasi

Mereka terancam dijerat Pasal 351 KUHPidana dengan anacaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dengan kejadian ini, Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, meminta warga untuk tidak anarkis saat mengantar jenazah di jalan.

"Tidak berbuat anarkis di jalan raya dan tetap mengukuti aturan berlalu lintas."

"Sebab ini dapat berakibat fatal dan membahayakan keselamatan pengguna lalu lintas lainnya," kayanya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Timur.com/Sayyid Zulfadli Saleh Wahab, Kompas.com/Abdul Haq)

Berita terkait aksi pengeroyokan

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas