Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Total Rp 250 Miliar, Kini Ditahan

Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in KPK Tetapkan Bupati Bintan Jadi Tersangka, Diduga Korupsi Total Rp 250 Miliar, Kini Ditahan
unodc.org
Ilustrasi korupsi 

TRIBUNNEWS.COM - Bupati Bintan periode 2016-2021 Apri Sujadi (AS) kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan ini dilakukan bersamaan dengan Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebut peningkatan stastus perkara ini dilakukan karena adanya bukti permulaan yang cukup.

"Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka," ucap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dikutip dari Tribunnews.com, Kamis (12/8/2021).

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebelumnya telah melakukan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.

Baca juga: Kasus Stadion Mandala Krida, KPK Periksa Kepala Cabang PT Duta Mas Indah Yogyakarta

Baca juga: Kasus Korupsi Dinas PUPR Banjarnegara, KPK Amankan Barang Bukti dari Pabrik Aspal

Tak tanggung-tanggung, dikabarkan total dana yang dikorupsi mereka ditaksir mencapai Rp250 miliar.

Pada hari ini, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik.

BERITA TERKAIT

Hal ini, kata Alexander, dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

Mereka masing-masing ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Agustus 2021 hingga 31 Agustus 2021.

Alexander mengabarkan AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih.

Sementara, MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.

"AS ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih, MSU ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC," kata Alexander.

Baca juga: Polemik TWK Calon Pegawai KPK Berpotensi Ganggu Upaya Pemberantasan Korupsi

Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Karier Apri Sujadi sebagai Bupati

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas