2.649 Warga Binaan di Provinsi Jambi Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI
Sebanyak 2.649 warga binaan di Provinsi Jambi pada peringatan HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021 mendapatkan remisi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Sebanyak 2.649 warga binaan di Provinsi Jambi pada peringatan HUT RI ke 76, 17 Agustus 2021 mendapatkan remisi.
Keringanan masa penahanan ini diberikan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi.
"Warga binaan yang tersebar di 11 Lapas, Rutan, dan LPKA pada HUT RI ke 76 Kemerdekaan RI tahun ini akan diberikan remisi umum selama satu hingga enam bulan," ungkap Aris Munandar, Kadiv Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi, Selasa (17/8/2021).
Aris menyatakan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang menjalani hukuman akibat melakukan tindak pidana umum yang telah memenuhi persyaratan sesuan UU nomor 12 tahun 1995 tentang Permasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Baca juga: Tragis, Napi Penodaan Anak di Tulungagung Ini Meninggal Jelang Remisi
Ia juga mengatakan pemberian remisi ini terdapat penambahan dari yang diusulkan sebelumnya.
"Dari usulan sebelumnya diterima semua. Malah saat ini terdapat tambahan tujuh orang dari usulan pertama," ucapnya.
Baca juga: 1.067 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1442 H, Dua Orang Langsung Bebas
Sebelumnya memang Kanwil Kemenkumham Jambi mengusulkan sebanyak 2.642 orang saat sebelum terjadi penambahan.
Lanjutnya, warga binaan yang diberi remisi umum pada peringatan HUT RI kali ini, terdapat 15 orang bisa kembali ke rumah karena masa hukumannya berakhir setelah dikurangi pemberian remisi. (Monang Widyoko)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 2.649 Warga Binaan di Jambi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan dari Kemenkumham
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.