Dua Anggota DPRD Karo asal Partai Perindo Akui Pertengkaran tapi Tak Sampai Adu Jotos
Ketua DPD Partai Perindo Karo Santino Kedaulatan Putra Sinulingga menyesalkan pertengkaran dua anggota dewan yang merupakan kader partainya itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Medan Muhammad Nasrul
TRIBUNNEWS.COM, KARO - Dua orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karo yang terlibat pertengkaran yakni Edi Ulina Ginting dan Mardi Barus, Kamis (19/8/2021) menyatakan berdamai.
Keduanya terlibat keributan sebelum dimulainya Sidang Paripurna dengan agenda pembahasan atas tiga rancangan peraturan daerah Kabupaten Karo.
Diduga keduanya bertengkar terkait penempatan mereka dalam panitia khusus.
Ketua DPD Partai Perindo Karo Santino Kedaulatan Putra Sinulingga menyesalkan pertengkaran dua anggota dewan yang merupakan kader partainya itu.
Ia mengaku telah memanggil Edi Ulina dan Mardi Barus dan mendamaikan keduanya.
"Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi.
Baca juga: Pemotor yang Mengaku Anggota Polda Metro Jaya Saat Cekcok di Jalan Latumenten Ternyata Bukan Polisi
Ini sebenarnya hanya cekcok kecil.
Walaupun begitu saya tetap minta maaf kepada masyarakat karo karena adanya insiden ini," ujar Putra, Jumat (20/8/2021).
Putra Sinulingga mengatakan, untuk menghindari adanya permasalahan di kemudian hari.
Ia telah meminta kepada keduanya untuk berdamai.
Kemudian, dirinya juga meminta keduanya untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: Antisipasi Banjir Meluas, BPBD Kabupaten Barubara Sumut Siaga Penuh
Edi Ulina mengakui bahwa ia dan Mardi Barus sempat cekcok.
Namun, ia menegaskan tidak pertengkaran itu tidak sampai adu jotos seperti kabar yang beredar.
"Kemarin kami cuma bahas paripurna pansus.
Memang ada berbicara dengan nada agak keras.
Tapi enggak ada adu jotos seperti yang beredar.
Saat ini sudah tidak ada masalah. Kami sudah baikan," ungkapnya. (cr4/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Anggota DPRD Karo yang Bertengkar Diminta Buat Surat Pernyataan Tak Mengulangi