Pria 37 Tahun Tega Setubuhi Anak Kandung, Korban yang Masih di Bawah Umur Kini Alami Trauma
Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial PR.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 37 tahun berinisial PR.
Sedangkan korbannya merupakan anak kandungnya sendiri bernama Bunga (samaran).
Akibat berbuatan bejat pelaku, kini gadis 16 tahun itu mengalami trauma.
Dijelaskan Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Wakapolres Kompol Edi Wibowo saat konferensi pers, perbuatan tak pantas itu dilakukan pada hari Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.
Baca juga: Pria 50 Tahun Rudapaksa Gadis Keterbelakangan Mental, Korban Sudah Diintai Selama 2 Minggu
Agar aksinya tak terbongkar, tersangka mengancam korban agar tidak bercerita kepada siapapun, termasuk ibunya.
Aksinya dilakukan di dalam kamar Bunga, saat ia sedang berkemas akan pergi merantau ke Jakarta untuk bekerja.
Saat itu kondisi rumah kosong.
Kini karena perilaku bejat ayahnya itu, korban mengalami trauma.
"Ia memilih diam dan tidak bercerita kepada siapapun termasuk ibunya," jelas Kompol Edi Wibowo, Kamis (19/8/2021).
Setelah berselang beberapa waktu, saat Bunga sudah di Jakarta, ia dihubungi kembali ayahnya yang memintanya segera pulang.
Baca juga: Wanita Keterbelakangan Mental Dirudapaksa 2 Tetangganya yang Masih Pelajar, Kini Hamil 5 Bulan
Setelah dihubungi tersangka, korban semakin merasa trauma.
Ia akut kekerasan itu akan terulang kembali saat ia pulang ke rumah.
Akhirnya, ia memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya.
Ibunya tinggal satu rumah dengan tersangka di Karangsambung, Kebumen.
Bagai disambar petir di siang bolong, akhirnya sang istri mengetahui aksi bejat suaminya.
Hatinya tambah remuk karena perbuatan keji suaminya dilampiaskan ke anak kandung sendiri yang telah dibesarkan bersama.
Baca juga: Pemulung Tega Rudapaksa Anak Keterbelakangan Mental hingga Hamil 4 Bulan, Ini Pengakuan Pelaku
"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya ibunya melaporkan ke Polsek Karangsambung. Tersangka bisa kita amankan," kata Kompol Edi Wibowo.
Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Karangsambung pada hari Jumat (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kepada polisi tersangka telah mengakui semua perbuatannya kepada korban.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik dinginnya jeruji besi.
PR dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Gadis 16 Tahun di Kebumen Trauma Berat Pasca Dirudapaksa Ayah Kandungnya Sendiri
(Tribun-Pantura.com/Khoirul Muzaki)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.