Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Kali Masuk Penjara, Pria 30 Tahun Ini Kembali Diciduk Polisi, Nekat Gondol Motor Penjual Tahu

Pria 30 tahun berinisial EP harus rela untuk sekian kalinya masuk penjara. Ia diketahui sudah melakukan berbagai aksi kejatahan.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in 6 Kali Masuk Penjara, Pria 30 Tahun Ini Kembali Diciduk Polisi, Nekat Gondol Motor Penjual Tahu
TribunPadang/Istimewa
EP (30) warga Desa Lamongan, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga, diamankan setelah kepergok melakukan pencurian sepeda motor. 

Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU.

"Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga."

"Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan," urai Pujiono.

Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian.

Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara.

Baca juga: Dua Pencuri Kucing di Depok Diringkus Polisi Setelah Korbannya Menyamar Jadi Pembeli

Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor.

Berita Rekomendasi

"Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial."

"Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur," terang Pujiono.

Kabag Ops menambahkan, untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP.

Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun.

"Sedangkan terkait kejahatan lain yang dilakukan akan diserahkan kepada pihak kepolisian dimana kejahatan tersebut dilakukan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Pujiono.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Pantura.com dengan judul Residivis di Purbalingga Ini Tak Kapok, Sudah Enam Kali Dipenjara Tetap Lakukan Aksinya Curi Motor

(Tribun-Pantura.com/Permata Putra Sejati)

Berita lainnya seputar kasus pencurian motor.

Sumber: Tribun Pantura
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas