Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu dari 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Kembalikan Rp 8 Juta

hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten menunjukkan kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah ponpes Rp 70 M

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Satu dari 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Kembalikan Rp 8 Juta
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi korupsi 

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat pemotongan dana hibah untuk ponpes tersebut.

Mereka adalah pihak swasta, ES; pegawai Harian Lepas (PHL) alias honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), AG; dan pengurus salah satu Ponpes di Pandeglang, Tb AS.

Kemudian mantan Ketua Tim Evaluasi dalam penganggaran hibah ponpes Tahun 2018 dan Tahun 2020 yakni TS serta dan mantan Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Banten, IS.

Ivan mengungkapkan, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten menunjukkan kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah ponpes ini sebesar Rp 70 miliar.

"Hasil audit (BPKP) kemarin, diperkirakan kerugiannya sekitar Rp 70 miliar," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Kerugian Negara Rp 70 M, Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes Kembalikan Rp 8 Juta ke Penyidik

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas