Satu dari 5 Tersangka Korupsi Dana Hibah Ponpes di Banten Kembalikan Rp 8 Juta
hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten menunjukkan kerugian negara dari kasus korupsi dana hibah ponpes Rp 70 M
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Satu dari lima tersangka kasus korupsi dana hibah pondok pesantren di Provinsi Banten mengembalikan uang Rp 8 juta ke jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi Banten.
Uang tersebut diduga terkait tindak pidana korupsi yang menjeratnya dan kini dijadikan barang bukti.
"Ada yang menitipkan (uang) sekira Rp 8 juta, dititipkan ke penyidik dari salah satu tersangka," ujar Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan saat dihubungi TribunBanten.com, Jumat (20/8/2021).
Ivan tidak menjelaskan lebih detail mengenai maksud dari penitipan uang tersebut.
Menurutnya, uang tersebut hanya dititipkan, ke tim penyidik.
Nantinya akan dijadikan sebagai bahan bukti dalam proses persidangan.
Baca juga: Kabar Terbaru Truk Tanah Mogok Berbulan-Bulan yang Ditumbuhi Pohon Pisang di Legok-Karawaci Banten
"Nanti kita lihat fakta persidangan saja, apakah akan dimasukkan kepada khas negara atau dikembalikan. Kita tunggu saja hasil proses persidangan," ujarnya.
Ia mengatakan saat ini, pihaknya sedang melakukan proses pembuatan berkas surat dakwaan terhadap kelima tersangka.
Ivan mencontohkan kasus korupsi Bank BjB saat disinggung potensi ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus korupsi dana hibah ponpes ini.
Dalam kasus korupsi itu, majelis hakim juga telah menetapkan satu tersangka ketika proses persidangan.
"Jadi, kita tunggu hasil persidangan saja seperti apa," katanya.
Kasus dugaan korupsi dana hibah ponpes ini, menjadi satu di antara bebeeapa kasus korupsi yang terjadi di Banten dan menjadi perhatian bagi banyak pihak.
Dalam kasus ini, Kejati Banten menemukan adanya pidana korupsi berupa pemotongan dana hibah 150 pondok pesantren dari Pemprov Banten Tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 117.180.000.000.