Pria 41 Tahun Nekat Lecehkan Istri Temannya yang Sedang Tidur, Pelaku Sempat Tutup Mulut Korban
Seorang pria 41 tahun nekat melakukan pelecehan terhadap istri temannya. Pelaku sempat menutup mulut korban demi melancarkan aksinya.
Editor: Miftah
Polsek Wara
AD (41) kini harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Wara Resor Palopo, Sulawesi Selatan karena meraba area terlarang istri temannya sendiri.
Korban berlari ke kamar salah satu tetangganya dan melaporkan kejadian tersebut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Pelaku disangkakan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 76E UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dengan perpu No 01 tahun 2016 sebagaimana yang ditetapkan menjadi UU R.I No 17 tahun 2016 ttg perubahan ke dua UU R.I No 23 Thn 2002 TTg Perlindungan anak menjadi menjadi Undang Undang.
Pelaku terancam pidana paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Raba Area Terlarang Istri Teman, Pria di Palopo Terancam 15 Tahun Penjara
Berita lain kasus pelecehan.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.