Bocah 11 Tahun Dirudapaksa Ayah Kandung hingga Hamil, Pelaku Sering Ancam Korban
pria asal Bojonegoro, S (39), Jawa Timur tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Editor: Sanusi
TRIBUNJAKARTA.COM - Pria asal Bojonegoro, S (39), Jawa Timur tega merudapaksa putri kandungnya yang masih berusia 11 tahun.
Alhasil dari aksi bejat yang dilakukan ayahnya, DA, bocah malang ini hamil dan melahirkan.
Di usianya yang masih 11 tahun, DA melahirkan anak secara prematur.
Aksi bejat ini tak dilakukan S sekali, tapi berkali-kali sampai 9 kali.
Baca juga: Bocah SD di PALI Meninggal Usai Dipatuk Ular Kobra saat Tertidur, Sempat Dikira Digigit Kalajengking
S merudapaksa putrinya ketika sang istri bekerja sebagai buruh tani.
Dikatakan Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, peristiwa ini terkuak setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban.
Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban serta saksi, terbongkar aksi bejat S dilakukan pertama kali pada Januari 2021.
"Setelah dapat laporan, kita lakukan pemeriksaan dan akhirnya terkuak pelaku adalah bapaknya sendiri," ujar Kapolres saat ungkap kasus dikutip dari TribunJatim.com, Rabu (25/8/2021).
Alasan S nekat melakukan aksi tersebut lantaran hawa nafsu yang tak tertahankan.
Baca juga: Perintahkan Hapus Coretan Negaraku Minus Nurani, Wali Kota Solo: Yang Punya Rumah Marah
S melakukannya siang hari ketika sang istri berada di sawah untuk bekerja.
Penderitaan DA bertambah apalagi ia tak mau mengikuti kemauan sang ayah.
Pasalnya S melakukan ancaman hingga perlakuan kasar kepada anaknya.
"Dilakukan di rumah saat siang, saat istri di sawah. Menurut pengakuan pelaku sudah 9 kali menyetubuhi anaknya, murni karena nafsu," tutur Pandia.
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya, satu selimut warna merah kuning, satu kemeja lengan panjang warna merah motif garis, satu baju warna putih hijau dan satu CD warna putih.
"Demi keamanan dan kenyamanan, korban kita awasi dan kita beri perhatian supaya trauma yang dialami bisa segera pulih,"
"Korban telah melahirkan anak yang dikandungnya dengan prematur," pungkasnya.
Saat ini, proses hukum sedang berjalan.
Pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3), dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.