Dinilai Lukai Masyarakat, Pejabat di Jember Kembalikan Rp 282 Juta Honor Pemakaman Jenazah Covid
Setelah menjadi polemik karena dinilai melukai masyarakat, kini pejabat Jember kembalikan honor Rp 282 juta dari pemakaman jenazah Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat UGM), Zaenur Rohman ikut menanggapi terkait kebijakan pemberian honor kepada pejabat daerah dari tiap pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Adapun kebijakan tersebut dilakukan oleh Bupati Jember, Sekretaris Daerah (Sekda) Plt Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) hingga Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember.
Keempat pejabat itu disebut menerima honor masing-masing Rp 70,5 juta karena menjadi tim pemakaman jenazah Covid-19.
Menurut Zaenur, kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal dan justru melukai masyarakat.
"Pemberian honor itu tidak masuk akal dan melukai perasaan masyarakat yang terdampak Covid-19, terutama keluarga korban yang meninggal dunia," kata Zaenur Rohman kepada Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Zaenur berpandangan, pemberian honor itu tidak patut, sebab penanganan pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab pejabat, baik pusat maupun daerah.
Di sisi lain, para pejabat tidak berperan langsung dalam pemakaman.
"Para pejabat itu bukan orang yang melakukan pemakaman secara langsung, mereka bukan petugas-petugas pemakaman."
"Jadi tidak semestinya mendapatkan honor dalam setiap pemakaman korban Covid-19," tambahnya.
Di sisi lain, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Lalola Easter mempertanyakan dasar kebijakan pemberian honor.
Baca juga: Heboh Honor Pemakaman Covid-19 di Jember, Total Capai Rp282 Juta, Ini 4 Nama Pejabat yang Menerima
Sebab, menurutnya, kebijakan tersebut dikhawatirkan bisa dikendalikan oleh para pejabat dan menguntungkan dirinya sendiri.
"Dasar hukum melakukan pencatutan uang itu apa? Kalau dasar hukumnya SK bupati itu bisa sangat abusive."
"Karena bupati mengatur kebijakan yang menguntungkan dirinya sendiri,” ucapnya.
Lalola juga mengatakan, dengan adanya honor maka pejabat daerah mendapat pemasukan ganda.
"Bupati kan sudah terima remunerasi dan sejumlah tunjangan dari jabatan resminya, kenapa harus menambah pemasukan dari sumber yang tidak patut," jelasnya.
Honor Rp 282 Juta Dikembalikan
Sebelumnya diberitakan Tribunnews, Bupati Jember, Hendy Siswanto memastikan pejabat Pemkab Jember telah mengembalikan honor pemakaman jenazah Covid-19 (virus corona) ke kas daerah (kasda).
Pengembalian dana tersebut untuk menyelesaikan polemik yang terjadi selama dua hari terakhir.
"Hari ini kami berdiskusi, dan memutuskan mengembalikan honor pemakaman pasien Covid-19 ke kas daerah."
"Kami berempat. Ini untuk memutus, menyelesaikan polemik," ujar Bupati Hendy ketika diwawancarai Tribun Jatim Network, Jumat (27/8/2021) sore di TPA Pakusari.
Hendy menuturkan, SK tentang pemakaman pasien Covid-19, dan honor pemakaman tersebut legal.
SK tersebut menyebut tentang pengarah, penanggung jawab, ketua, sekretaris, serta anggota.
Pengarah adalah kepala daerah, sementara penanggung jawab adalah Sekda Jember Mirfano.
Ketua dijabat oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah M Djamil, dan Sekretaris oleh Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria.
Baca juga: SOSOK Bupati Jember, Hendy Siswanto yang Ngaku Terima Honor Rp 70,5 Juta dari Pemakaman Covid-19
Sementara anggota adalah 10 orang dari unsur BPBD Jember.
"SK dan honor ini legal. Jumlahnya akumulasi dari orang yang meninggal. Tiga hari lalu, saya dapat kaget (melihat nilainya)."
"Saya sudah tanda tangan. Maunya diberikan kepada keluarga korban yang meninggal dunia, namun jumlahnya tidak banyak (Rp 100.000 jika diberikan), terlalu kecil."
"Akhirnya setelah diskusi, maka kami kembalikan ke kasda. Tidak elok rasanya dapat anggaran pemakaman, karena yang tepat itu untuk petugas pemakaman (petugas lapangan)," terang Hendy.
Uang yang dikembalikan ke kas daerah berjumlah Rp 282 juta.
Uang tersebut dikembalikan ke kasda yang berada di Bank Jatim, Jumat (27/8/2021).
Hendy menambahkan, pihaknya juga akan mengevaluasi aturan perihal penanganan Covid-19.
"Selanjutnya kami akan mengevaluasi SK kami, termasuk SK semua tentang penanganan Covid-19. Semoga ini nanti bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Hendy.
Penjelasan Bupati Jember
Bupati Jember, Hendy Siswanto mengatakan, besaran honor yang diterimanya dan pejabat lain berdasarkan jumlah orang meninggal karena Covid-19.
"Kenapa sampai Rp 70 juta, karena dihitung dari jumlah yang meninggal," kata Hendy, dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021).
Sementara, jumlah orang yang meninggal karena corona di Jember pada Juni-Juli 2021 meningkat.
Ia mengaku tidak berharap mendapat honor sebesar itu.
Sebab, semakin honor besar, itu artinya bahwa jumlah pasien Covid-19 juga banyak.
Baca juga: DAFTAR Harta Hendy Siswanto, Bupati Jember yang Terima Honor Rp 70,5 Juta dari Pemakaman Covid-19
Hendy menjelaskan, honor dari kematian warga yang terkena Covid-19 merupakan konsekuensi dari tugasnya memonitor pemakaman jenazah Covid-19 hingga pertanggungjawaban pada keluarga yang meninggal.
"Pelayanan itu harus kami monitoring setiap saat, bahkan di saat bukan jam kerja," kata Hendy.
Ia mengatakan, pejabat yang menerima honor tersebut masuk pada tim pemakaman Covid-19 dan berdasarkan regulasi yang ada.
Dalam tim itu terdapat pengarah, penanggung jawab, ketua dan anggota.
Hendy juga menyinggung, honor yang diterimanya dalam kapasitas dirinya sebagai pengarah.
Hal ini berdasarkan SK Bupati Jember tertanggal 30 Maret 2021 tentang Petugas Pemakaman Covid-19 pada Kegiatan Respons Cepat Bencana Non Alam Epidemi/Wabah Penyakit.
Selain itu, Hendy beralasan, honor yang diterimanya diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang meninggal.
"Honor yang saya terima langsung kami berikan kepada keluarga yang meninggal karena Covid-19, yang tidak mampu," kata Hendy.
(Tribunnews.com/Maliana, TribunJatim.com/Sri Wahyunik, Kompas.com/Tatang Guritno)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.