Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam

Kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas terus bergulir.Kejatisu akan melimpahkan berkas milik lima tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam
Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melimpahkan berkas milik lima tersangka yakni PC selaku Manajer Kimia Farma dan empat pegawainya yakni M, SP, DP serta RN ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta mengatakan pelimpahan berkas yang akan dilakukan ke PN Lubukpakam, disesuaikan dengan dimana tindak pidana tersebut dilakukan.

Baca juga: Moeldoko Dukung Pengembangan Alat Tes Antigen Buatan Lokal

"Berkas milik lima tersangka kasus swab antigen akan dilimpahkan ke (PN) Lubukpakam. Sesuai tempat kejahatan dilakukan di Kabupaten Deliserdang,” katanya saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (28/8/2021).

Sugeng mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus swab antigen bekas di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Deliserdang ini dari penyidik Polda Sumut pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

“Kita sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut. Pelimpahan tahap 2 itu disaksikan oleh Yusnar Yusuf selaku Kasi Teroris, Eka Nugraha selaku Koordinator Intelijen dan Salman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang," katanya.

Baca juga: Harga Swab Antigen dan PCR serta Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Mobile

Ia menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi

“Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,” beber Sugeng.

Khusus untuk tersangka PC, kata Sugeng juga dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan ditambah sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu, rumah mewah dan uang sebesar Rp 500 juta milik tersangka PC sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti,” pungkas Sugeng.

Identitas

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus daur ulang rapid Antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu Selasa (27/4/2021) lalu.

Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid Antigen bekas yang telah dicuci menggunakan alkohol serta uang tunai Rp 149 juta.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021) kemarin mengatakan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas