Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam
Kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas terus bergulir.Kejatisu akan melimpahkan berkas milik lima tersangka
Editor: Sanusi
Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut.
Dan tersangka terakhir berinisial R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA KArtini Medan.
R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.
R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Akan Diadili di PN Lubukpakam
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Identitas 5 Pelaku Alat Swab Antigen Bekas, Semuanya Berasal dari Sumatera Selatan
Berita Rekomendasi