Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam

Kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas terus bergulir.Kejatisu akan melimpahkan berkas milik lima tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam
Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut. 

Dan tersangka terakhir berinisial R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA KArtini Medan.

R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Akan Diadili di PN Lubukpakam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Identitas 5 Pelaku Alat Swab Antigen Bekas, Semuanya Berasal dari Sumatera Selatan

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas