Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam

Kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas terus bergulir.Kejatisu akan melimpahkan berkas milik lima tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Bakal Diadili di PN Lubukpakam
Tribun Medan
Kapolda Sumut Irjen pol Panca Putra Simanjuntak pimpin pengungkapan kasus alat rapid antigen bekas di Bandara Kualanamu, Kamis (29/4/2021) di Mapolda Sumut. 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Kasus dugaan penggunaan swab antigen bekas terus bergulir.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) akan melimpahkan berkas milik lima tersangka yakni PC selaku Manajer Kimia Farma dan empat pegawainya yakni M, SP, DP serta RN ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut, Sugeng Riyanta mengatakan pelimpahan berkas yang akan dilakukan ke PN Lubukpakam, disesuaikan dengan dimana tindak pidana tersebut dilakukan.

Baca juga: Moeldoko Dukung Pengembangan Alat Tes Antigen Buatan Lokal

"Berkas milik lima tersangka kasus swab antigen akan dilimpahkan ke (PN) Lubukpakam. Sesuai tempat kejahatan dilakukan di Kabupaten Deliserdang,” katanya saat dikonfirmasi tribunmedan.com, Sabtu (28/8/2021).

Sugeng mengatakan, sebelumnya pihaknya telah menerima penyerahan lima tersangka dan barang bukti (tahap 2) dalam kasus swab antigen bekas di Bandara Kuala Namu International Airport (KNIA), Deliserdang ini dari penyidik Polda Sumut pada Selasa tanggal 24 Agustus 2021 lalu.

“Kita sudah menerima pelimpahan tahap 2 kasus tersebut. Pelimpahan tahap 2 itu disaksikan oleh Yusnar Yusuf selaku Kasi Teroris, Eka Nugraha selaku Koordinator Intelijen dan Salman di Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang," katanya.

Baca juga: Harga Swab Antigen dan PCR serta Cara Reservasi Online di Aplikasi Kimia Farma Mobile

Ia menjelaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Berita Rekomendasi

“Kasus ini dilimpahkan ke Kejari Deliserdang,” beber Sugeng.

Khusus untuk tersangka PC, kata Sugeng juga dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan dan ditambah sangkaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain itu, rumah mewah dan uang sebesar Rp 500 juta milik tersangka PC sudah disita penyidik untuk dijadikan barang bukti,” pungkas Sugeng.

Identitas

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima orang tersangka kasus daur ulang rapid Antigen yang terjadi di Bandara Kualanamu Selasa (27/4/2021) lalu.

Dari penangkapan para tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat rapid Antigen bekas yang telah dicuci menggunakan alkohol serta uang tunai Rp 149 juta.

Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak pada Kamis (29/4/2021) kemarin mengatakan, kelimanya adalah PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager Kimia Farma, beserta 4 pegawainya, masing-masing berinisial DP, SP, MR dan RN.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan, kelimanya kini ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Lapangan Apel Mapolda Sumut.

Panca menjelaskan, modus para pelaku yakni dengan mendaur ulang stick rapid test Antingen yang telah digunakan dengan cara mencucinya sendiri untuk digunakan kembali di Bandara KNIA.

Dalam sehari sebut dia, stick daur ulang itu bisa digunakan 100-150 orang masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.

"Tentu itu tidak sesuai standar kesehatan. Seharusnya stick yang telah digunakan akan dipatahkan, namun para pelaku menyimpannya dan kembali menggunakannya," jelasnya.

Selain itu, lanjut Irjen Panca, praktik yang dilakukan para pelaku diketahui berlangsung sejak bulan Desember 2020 lalu.

Kapolda menaksir selama ini, para pelaku telah mendapatkan keuntungan sekitar Rp1,8 miliar.

"Yang kita sita Rp149 juta. Motif mereka adalah untuk mendapatkan keuntungan," terangnya.

Panca menyebutkan, stick bekas yang digunakan itu didaur ulang di laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini Medan untuk selanjutnya dibawa kembali ke Kualanamu.

Masih dikatakan Panca, kasus ini juga masih akan dilakukan pengembangan.

"Harusnya stik itu dipatahkan setalah digunakan, tapi dibersihkan dan dikemas kembali," sebutnya.

Sementara itu, tersangka PC ketika diinterogasi Kapolda, mengaku tidak terlibat secara langsung dalam kasus ini. Namun dia juga tidak menampik mengetahui praktik ini dilakukan.

"Iya, saya mengetahui," ujarnya.

Sedangkan ketiga saksi yang juga dihadirkan, mengatakan bahwasanya dalam kegiatannya, stik antigen yang digunakan adalah stik yang negatif.

Selama ini, mereka juga memakai stick bekas, dan baru memakai stik baru jika stick bekasnya habis dan belum didaur ulang.

Kelima Pelaku Merupakan Warga Sumatera Selatan

Informasi yang berhasil dihimpun Tribun Medan pada Jumat (30/4/2021) malam, para pelaku merupakan warga Sumatera Selatan.

Adapun identitas pelaku yakni, PM (45) yang berperan sebagai Bisnis Manager.

PM sendiri merupakan warga Jalan Lohan Blok A, Kelurahan Simpang Periuk Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumsel.

PM merupakan penanggungjawab Laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan Cutton Buds Swab Antigen bekas.

Sementara SR (19) pekerjaan Kurir Laboratorium Kimia Farma di Jalan RA Kartini Medan.

SR merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

SR berperan sebagai pengangkut Cutton Buds Swab Antigen bekas dari KNIA ke Laboratorium Kimia Farma dan membawa Cutton Buds Swab Antigen bekas yang sudah diolah dan dikemas ulang dari Laboratorium Kimia Farma ke KNIA.

DJ (20) pekerjaan CS di Laboratorium Klinik Kimia Farma.

DJ merupakan warga Dusun III Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

DJ berperan melakukan mendaur ulang Cutton Buds Swab Antigen bekas menjadi seolah – olah baru.

M (30) pekerjaan bagian Admin Laboratorium Kimia Farma Jalan RA Kartini Medan.

M merupakan warga Dusun II, Kelurahan Lubuk Besar, Kecamatan Tiang Pungpung Kepungut, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.

M berperan yang melaporkan hasil Swab ke Pusat.

Dan tersangka terakhir berinisial R (21), pekerjaan bagian Admin hasil Swab, karyawan tidak tetap Kimia
Farma Jalan RA KArtini Medan.

R merupakan warga Jalanjalan Merdeka Dusun Muara Kelingi, Desa muara Kelingi, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan.

R berperan sebagai Admin hasil Swab test Antigen di Posko Pelayanan Pemeriksaan Covid19 Kimia Farma Bandara Kuala Namo.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Lima Tersangka Kasus Alat Swab Antigen Bekas Akan Diadili di PN Lubukpakam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TERKUAK Identitas 5 Pelaku Alat Swab Antigen Bekas, Semuanya Berasal dari Sumatera Selatan

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas