Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan Gangguan Jiwa, Keduanya Jadi Korban dan Tanggapan Aktivis

M diambil kembali oleh keluarga dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan Gangguan Jiwa, Keduanya Jadi Korban dan Tanggapan Aktivis
Freepik
ILUSTRASI pernikahan- Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir dihebohkan pernikahan seorang kakek bernama M Yakub (79) dengan perempuan yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (30) 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM – Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir dihebohkan pernikahan seorang kakek bernama M Yakub (79) dengan perempuan yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (30).

Video pernikahan yang diambil Selasa (24/8/2021) itu kemudian viral itu media sosial.

Video tersebut mendapat banyak tanggapan dan komentar masyarakat.  

Belakangan perempuan berinisial M dinyatakan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).

Kakek M Yakub diketahui berasal dari Kelurahan Kandai Satu, sementara M merupakan warga Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Informasi dihimpun TribunLombok.com, setelah kasus pernikahan tersebut heboh, Kamis (26/8/2021), digelar musyawarah yang melibatkan berbagai pihak di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu.

Berita Rekomendasi

Keputusannya, M diambil kembali oleh keluarga dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram.

Baca juga: Ledakan di Bandara Kabul Afghanistan Sebabkan Banyak Korban Jiwa, Sekjen PBB Mengecam Keras

Pertemuan tersebut dihadiri Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat, ketua RT.

Aktivis perempuan pendamping, serta perwakilan keluarga kakek M Yakub.

Anggota DPRD Dompu Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.

Musyawarah berlangsung dalam suasana kekeluargan.

Kedua belah keluarga bersepakat dan memutuskan kakek M Yakub dan M dipisah.

Selanjutnya M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke RSJ Mutiara Sukma.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas