Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan Gangguan Jiwa, Keduanya Jadi Korban dan Tanggapan Aktivis

M diambil kembali oleh keluarga dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma NTB, di Kota Mataram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria 79 Tahun di Dompu Nikahi Perempuan Gangguan Jiwa, Keduanya Jadi Korban dan Tanggapan Aktivis
Freepik
ILUSTRASI pernikahan- Warga Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) beberapa hari terakhir dihebohkan pernikahan seorang kakek bernama M Yakub (79) dengan perempuan yang mengidap gangguan jiwa (ODGJ) berinisial M (30) 

Pernikahan Tidak Sah

Lurah Kandai Satu Dedi Arsyik yang dikonfirmasi TribunLombok.com menjelaskan, proses pernikahan tersebut berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.

”Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangah, pernikahan siri,” katanya.

Lokasi pernikahan pun bukan di Kelurahan Kandai Satu, tetapi di Desa Bara, rumah si perempuan.

Menurutnya, pernikahan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah sebab ada wali, dua orang saksi, pengantin perempuan dan laki-laki, dan ijab kabul.

”Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya,” jelasnya.

Pernikahan tersebut berlangsung Selasa (24/8/2021), tapi kemudian viral di media sosial setelah video pernikahannya dishare.

Berita Rekomendasi

”Sehingga muncul beragam komentar, dan kami melihat 99 persen komentar itu menyatakan si perempuan ini memang ODGJ,” jelasnya.

Akhirnya, keluarga si perempuan mendatangi salah seorang anggota DPRD Dompu Muttakun.

Keluarga minta agar mereka difasilitasi untuk melakukan pertemuan sehingga terjadi pertemuan mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).

Pertemuan juga dihadiri pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Dompu.

”Setelah melalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah,” kata Dedi Arsyik.

Karena keluarga perempuan menunjukkan surat keterangan yang menyatakan M merupakan ODGJ.

Baca juga: Kecewa Rangkaian Pernikahan Billar dan Lesti Belum Tuntas, Keluarga Ungkap Rencana Resepsi di Medan

Selain itu, si perempuan juga masih berstatus istri orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas