Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Kakek Nikahi Perempuan ODGJ, Niat Beli Kambing Malah Dijodoh-jodohkan, Ini Kisah di Baliknya

Kisah seorang kakek bernama M Yakub (79) asal Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) viral di media sosial.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Viral Kakek Nikahi Perempuan ODGJ, Niat Beli Kambing Malah Dijodoh-jodohkan, Ini Kisah di Baliknya
Dok Kelurahan Kandai Satu/Tribun Lombok
MEDIASI: Ketua Komisi I DPRD Dompu Muttakun (kanan duduk) bersama lurah (beridiri) berbicara dengan kakek M Yakub, saat mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kamis (26/8/2021). (Dok Kelurahan Kandai Satu) 

Namun, pihak kelurahan ternyata baru mengetahui pernikahan itu setelah viral di media sosial.

viral kakek nikahi perempuan ODGJ
MEDIASI: Ketua Komisi I DPRD Dompu Muttakun (kanan duduk) bersama lurah (beridiri) berbicara dengan kakek M Yakub, saat mediasi di kantor Lurah Kandai Satu, Kamis (26/8/2021). (Dok Kelurahan Kandai Satu)

Tidak sah

Setelah viral, berbagai pihak kemudian menggelar musyawarah di kantor Lurah Kandai Satu, Kecamatan Dompu, Kamis (26/8/2021).

Pertemuan itu dihadiri Lurah Kandai Satu, Dedi Arsyik, Babinsa dan Babinkamtibmas setempat serta Ketua RT.

Selain itu juga aktivis perempuan dan perwakilan keluarga kakek M Yakub.

Anggota DPRD Dompu, Muttakun juga ikut dalam proses mediasi tersebut.

Keputusannya, kedua belah keluarga bersepakat Kakek M Yakub dan M dipisah.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, M diambil kembali keluarga untuk dirawat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mutiara Sukma.

Dikatakan Dedi, pernikahan itu berlangsung tanpa sepengetahuan pihak kelurahan.

"Karena memang pernikahan tersebut berlangsung di bawah tangan, pernikahan siri," katanya.

Menurut Dedi, pernikahan tersebut sebenarnya sudah memenuhi syarat dan rukun nikah.

"Yang menjadi wali saat itu paman langsung dari pihak perempuan, adik kandung dari bapaknya," ucapnya.

Namun, pihak keluarga menunjukkan surat keterangan yang menyatakan bahwa M merupakan ODGJ.

"Setelah memalui berbagai pertimbangan, pernikahan tersebut dinyatakan tidak sah," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas