Gasak Emas Seharga Rp100 Juta Milik Tetangga, Pria di Bali Diciduk Polisi, Butuh Uang Bayar Cicilan
Kasus pencurian emas terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 40 tahun bernama I Wayan Mardianto.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian emas terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 40 tahun bernama I Wayan Mardianto.
Sedangkan korbannya adalah warga yang tinggal di di Banjar Batannyuh Kelod, Desa Batannyuh, Kecamatan Marga, Tabanan.
Diketahui hubungan pelaku dan korban adalah tetangga dekat.
Kini Mardianto sudah diamankan pihak kepolisian untuk dimintai pertanggungjawabannya.
Baca juga: Polisi Tangkap Ayah-Anak di Muara Enim yang Curi Pipa Besi Jembatan, Sudah 3 Kali Beraksi
Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan aksi pencurian dilakukan Wayan pada Selasa 24 Agustus 2021.
Sebelum Wayan beraksi, pagi itu korban bernama Ni Made Widnyani (37) sempat pergi ke tempat kerjanya di sebuah koperasi yang tak jauh dari rumahnya.
Sebelum berangkat kerja, korban masih melihat perhiasan emasnya tersebut ada di lemari pakaiannya.
Sekitar pukul 10.00 Wita, korban sempat pulang sebentar untuk menengok ibunya yang sedang sakit.
Saat itu korban tidak sampai masuk ke kamar tidurnya, lalu kembali ke tempat kerja.
Made Widnyani baru sadar ketika pulang kerja sekitar pukul 14.30 Wita dan mendapati almari pakaiannya dalam keadaan terbuka.
Karena merasa curiga, ia kemudian memeriksa lemari dan ternyata perhiasan emas miliknya raib.
"Korban juga sempat mencari-cari kotak emasnya tersebut namun tidak ketemu. Karena curiga korban kemudian melihat sertifikat yang masih ada namun jatuh di lantai. Saat itu baru korban berpikir bahwa rumah korban digondol maling," ungkapnya.
Baca juga: Bobol 20 Minimarket, Maling di Lamongan Jual Barang Hasil Curian Secara Online dan COD
Masih dalam keadaan panik, korban kemudian bertanya kepada anak-anaknya mengenai adanya seseorang yang masuk ke rumahnya.