Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gasak Emas Seharga Rp100 Juta Milik Tetangga, Pria di Bali Diciduk Polisi, Butuh Uang Bayar Cicilan

Kasus pencurian emas terjadi di Kabupaten Tabanan, Bali. Diketahui yang menjadi pelakunya adalah pria 40 tahun bernama I Wayan Mardianto.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gasak Emas Seharga Rp100 Juta Milik Tetangga, Pria di Bali Diciduk Polisi, Butuh Uang Bayar Cicilan
Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan
(Kiri) Pelaku saat diamankan dan (Kanan) Emas yang dicuri pelaku. 

Dari keterangan anak korban, diketahui bahwa pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari kroto (makanan burung).

"Setelah mencurigai pelaku, korban bersama keluarga kemudian berembug dan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini besoknya Rabu 25 Agustus 2021," ungkapnya.

Unit Reskrim Polsek Marga kemudian melakukan penyelidikan atas laporan tersebut atas komando Kapolsek Marga AKP Gede Budiarta dibackup Satreskrim Polres Tabanan.

Petugas mulai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi sesuai dengan deskripsi yang diberikan oleh para saksi.

Sekitar pukul 18.00 Wita, petugas langsung mendatangi tempat kerja pelaku.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

Tak hanya itu, satu buah gelas emas hasil curiannya ternyata telah dijual kepada seorang penadah yang biasa mangkal di wilayah Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken Tabanan dengan harga Rp 8.5 Juta.

Berita Rekomendasi

"Kami juga sedang mengejar penadah ini. Jadi pelaku baru menjual satu gelang emasnya saja sisanya masih aman bersama kotaknya dan kita amaankan menjadi barang bukti," ungkapnya.

Cicilan Rp 6,5 Juta Sebulan

Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021.
Polres Tabanan melakukan gelar perkara kasus pencurian emas senilai Rp 100 Juta yang terjadi di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan, Jumat 27 Agustus 2021. (Tribun Bali/Made Prasetia Aryawan)

Tersangka I Wayan Mardianto menyebut dirinya hanya spontan masuk ke rumah korban karena melihat keadaan sepi dan ada kesempatan melihat pintu lemari yang tak terkunci.

Wayan mengaku terpaksa melakukan aksinya itu lantaran hasil kerja sebagai buruh bangunan tak cukup untuk membayar cicilannya yang bernilai Rp 6,5 Juta sebulan.

Ia terpaksa mencuri dan menjual satu barang curiannya untuk membayar cicilannya tersebut.

Baca juga: Pria Berjaket Ojol Curi 22 Paket Milik Kurir di Gatot Subroto Diburu Polisi

"Cicilan saya Rp 6,5 Juta sebulan, terpaksa saya lakukan ini untuk membayarnya," ungkapnya.

Kini Wayan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan mendekam di balik jeruji Mapolres Tabanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas