Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Guru SD Hajar Tokoh Adat di Timor Tengah Utara, Pelaku Diduga Mabuk Miras

Kasus penganiayaan terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Diketahui yang menjadi korbannya seorang tokoh adat

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kronologi Guru SD Hajar Tokoh Adat di Timor Tengah Utara, Pelaku Diduga Mabuk Miras
Tribunnews.com/net
Ilustrasi guru SD di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) hajar tokoh adat. 

Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.Ik.
Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, S.Ik. (POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI)

Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam membenarkan pelaporan tersebut.

Pihaknya juga sudah meminta keterangan korban.

"Korban (Petrus) sudah diperiksa oleh anggota," ungkap Kasat Reskrim Polres TTU AKP Sujud Alif Yulamlam, Kamis 26 Agustus 2021 lalu.

Sujud menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak rumah sakit umum setempat.

Kejadian itu bermula ketika Petrus sedang berada di rumah duka sepupunya yang meninggal di Kensulat, Kelurahan Kefamenanu Utara.

Baca juga: Pendengaran Menurun, Seorang Kakek Nekat Aniaya Kerabatnya karena Mengira Diolok-olok

Saat itu, Petrus sedang duduk bersama warga lainnya di dalam tenda duka.

BERITA REKOMENDASI

MS yang datang dari arah belakang dan diduga mabuk minuman keras, langsung memukul ke wajah Petrus hingga jatuh tersungkur.

Setelah Petrus terjatuh, MS lalu menginjak dengan kakinya di wajah Petrus yang saat ini sudah tak berdaya.

Tak sampai di situ, MS lalu mencekik Petrus dan memutar tangan kanannya. Beruntung, beberapa kerabat Petrus datang dan meleraikan keduanya.

Petrus lalu dibawa ke keluarga rumahnya dan melaporkan kejadian itu ke Mapolres TTU.

Akibat dianiaya, Petrus mengalami cedera di bagian kaki, leher dan kepala.


"Memang sudah divisum tapi hasilnya belum ada sehingga kami masih menunggu," katanya.

Sujud menjelaskan kronologi kasus penganiayaan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas