Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Palsukan 48 Surat Keterangan Rapid Antigen, Dua Sopir Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk

Polres Jembrana tangkap 2 sopir pelaku pemalsuan surat keterangan rapid tes antigen palsu untuk rombongan pekerja asal Cianjur yang hendak ke Bali.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Palsukan 48 Surat Keterangan Rapid Antigen, Dua Sopir Ditangkap di Pelabuhan Gilimanuk
TribunBali.com/I Made Ardhiangga Ismayana
Dua tersangka pemalsuan surat keterangan rapid test antigen saat berada di Mapolres Jembrana, Bali, Senin 30 Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, JEMBRANA - Dua sopir bus dan mini bus travel, dari Jawa diciduk Satreskrim Polres Jembrana.

Mereka ditangkap karena menyediakan surat keterangan rapid tes antigen palsu.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa dua sopir bus ini ialah Heri Kusnandar, 39 tahun asal Banyuwangi Jawa Timur dan Yusron Amirulloh 37 tahun, asal Karawang Jawa Barat.

Keduanya membawa rombongan pekerja asal Cianjur, Jawa Barat menuju Bali.

Baca juga: Penjual Kulit Harimau Diamankan saat akan Transaksi, Taring Beruang hingga Janin Disita Petugas

Mereka kedapatan membuat atau membisniskan syarat rapid test antigen palsu ini dengan memungut Rp100 ribu per lembar untuk penumpang.

Total ada 48 penumpang yang dimintai dan menggunakan rapid test antigen palsu ini.

“Kedua tersangka membisniskan surat keterangan rapid test antigen palsu. Keduanya merupakan sopir yang membawa pekerja dari Jawa Barat,” ucapnya Senin 30 Agustus 2021.

Berita Rekomendasi

Dijelaskannya, mereka ditangkap empat hari lalu sekitar pukul 09.00 Wita, sesaat setelah pintu masuk Pelabuhan Gilimanuk dibuka.

Tepat di pos validasi syarat prokes pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), akhirnya diketahui bahwa seluruh surat rapid test tersebut palsu.

“Barcode-nya ada memang. Tapi, ketika dikonfirmasikan ke klinik di Anugerah, pihak klinik menyatakan bahwa suket rapid itu bukan dikeluarkan klinik itu,” ungkapnya.

Baca juga: Mensos Risma Turun Langsung ke Lumajang, Ajak Mabes Polri Tangani Bansos yang Disunat

Lebih lanjut dijelaskannya, setelah terbukti pihak klinik tidak mengeluarkan, maka dilakukan penelusuran dan akhirnya diketahui, ternyata dibuat oleh teman tersangka di Banyuwangi berinisial AGS, yang menjadi tersangka ditangkap di Polres Banyuwangi, dalam kasus ini.

“Jadi ada kerjasama dengan rekan tersangka di Banyuwangi. Yang membuat surat rapid palsu tersebut,” imbuhnya.

Menurut Reza, dua tersangka sebelum membawa penumpang, sudah meminta KTP terlebih dahulu dan memfotonya. Kemudian, dikirim ke AGS.

Satu jam kemudian datang 48 lembar suket palsu.

Setiap lembar dihargai sekitar Rp100 ribu. Dan tersangka dua sopir ini mendapat untung sekitar Rp40 ribu untuk setiap surat yang dijual ke penumpang.

“Setiap lembar pembagian buat tersangka Rp40 ribu dan pembuat Rp60 ribu,” jelasnya.

Baca juga: Wamenkes: Vaksinasi Covid-19 pada Anak dan Remaja Tak Merata, Tertinggi di Bali dan Jakarta

Sementara itu, pengakuan tersangka Heri, ia nekat melakukannya karena sepi penumpang.

Ia menambahkan mereka berdua mendapat untung Rp1,8 juta. Sedangkan membeli sekitar Rp2,8 juta.

Kemudian untung dari surat hasil rapid tes itu dibagi dua.

“Saya beli Rp60 ribu dan untung dari penumpang Rp40 ribu per lembar. Total Rp 2,8 juta saya setor ke Agus dan Rp1,8 juta saya bagi dua,” ungkapnya.

Selain dua tersangka penggunaan rapid test palsu, polisi juga mengamankan satu unit bus pariwisata B  7436 AAK dan mobil Elf travel DK 7560 AG, serta satu unit handpone dan 48 lembar suket palsu.

Untuk tersangka lain yang merupakan komplotan pelaku pembuat rapid test antigen palsu didalami Polres Banyuwangi."

Sedangkan untuk dua tersangka oknum sopir ini dijerat pasal 263 ayat 2 KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 UU nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyait Menular dengan ancaman hukuman enam tahun penjara

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Dua Pemalsu Suket Rapid Antigen di Pelabuhan Gilimanuk Kembali Ditangkap

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas