Remaja 15 Tahun di Aceh Hamili Kakak Kandung Gara-gara Sering Nonton Film Dewasa di Medsos
Yang pertama kali menyetubuhi perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Editor: Hasanudin Aco
PERINGATAN: Berita ini mengandung konten dewasa. KebiJaksanaan pembaca diperlukan.
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Kasus hubungan sedarah di Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, pada tahun 2020 lalu terungkap.
Itu terungkap setelah seorang perempuan berusia 19 tahun melahirkan bayi tanpa ayah.
Hubungan terlarang ini ternyata dilakukan secara berulang antara adik dan kakak.
Bahkan ironisnya sang adik yang baru berusia 15 tahun ini ikut melibatkan tiga orang temannya.
Satu temannya masih berusia 15 tahun dan dua lainnya sudah berusia remaja.
Ketiga temannya ini juga menggarap kakak kandungnya itu.
Kini para pelaku terancam hukuman cambuk rata-rata sebanyak 100 kali.
Warga yang mengetahui peristiwa ini marah dan hampir mengusir keluarga ini dari kampung.
Satuan Reskrim Polres Pidie mengamankan lima pelaku diduga terlibat perzinaan di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie.
Termasuk seorang wanita berinisial NJ (19) yang sudah melahirkan seorang bayi hasil perzinaan tersebut.
Belakangan diketahui yang pertama kali menyetubuhi perempuan itu justru adiknya yang masih di bawah umur atau berusia 15 tahun.
Baca juga: Jasad Bayi yang Dibuang di Tanah Kosong Diduga Hasil Hubungan Sedarah Kakak-Adik di Bekasi
Warga sangat marah mengetahui hal ini sehingga melaporkan ke Polsek Peukan Baro.
"Lima pelaku diduga terlibat perzinaan telah diamankan di Mapolres Pidie," kata Kapolres Pidie AKBP Padli SIK MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH, kepada Serambinews.com, Minggu (29/8/2021).
Kapolres menyebutkan kelima pelaku yang kini telah diamankan di Mapolres Pidie itu, yakni wanita berinisial NJ (19), lelaki berinisial M (22) warga gampong lainnya dalam kecamatan sama, WH (21) warga satu gampong dengan NJ.
Dua lagi adalah anak laki-laki masih usia 15 tahun atau masih di bawah umur yang salah satunya adik kandung perempuan NJ.
Gara-gara Nonton Film Dewasa
AKP Ferdian menjelaskan, kejadian itu berawal saat Januari 2020, wanita NJ tidur di dalam kamar.
Tiba-tiba datang adik lelakinya yang masih usia 15 tahun itu mengajak berhubungan badan.
NJ sempat menolak ajakan adiknya dan lari ke luar.
Akan tetapi adiknya mengancam melaporkan kakaknya pada lelaki berinisial T.
Akhirnya NJ melayani adiknya.
Kedua kakak beradik itu melakukan hubungan badan di dalam kamar di siang hari.
"NJ dan adiknya diduga melakukan perzinaan delapan kali, terakhir pada Maret 2020," jelas AKP Ferdian.
Masih pada Maret 2020, sang adik ini justru mengajak rekannya berinisial M yang sudah berusia 22 tahun menggarap kakaknya NJ.
Hubungan tiga orang ini yakni sang adik dan kakak ditambah laki-laki berinisial M itu kembali terjadi pada Oktober 2020.
"Sang adik ketagihan melakukan hubungan badan dengan kakaknya karena sering menonton film dewasa di media sosial (medsos)," jelasnya.
Pada Sabtu (21/8/2021) warga akhirnya mengetahui wanita NJ telah melahirkan tanpa ada suami, sehingga warga marah karena merasa para pelaku telah menabur aib di gampongnya itu.
NJ bersama keluarga hampir diusir warga dari gampongnya, Jumat (27/8/2021), tetapi kemudian aparatur gampong menyerahkan NJ bersama empat pelaku lainnya ke Polsek Peukan Baro.
Kemudian Unit Opsnal Reskrim Polres Pidie menjemput empat lelaki dan satu wanita ini dan dibawa ke Mapolres Pidie untuk dimintai keterangan.
Pelaku terancam dicambuk rata-rata 100 kali.
"Kita imbau kepada orang tua supaya anaknya dijaga dan anak-anak harus banyak menimba ilmu agama," imbau Kapolres Pidie AKBP Padli.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Hubungan Sedarah Adik Usia 15 Tahun di Pidie Berulang Hingga Kakaknya Hamil, Juga Libatkan 3 Kawan