Belum Setahun Menjabat, Bupati Probolinggo Sudah Rotasi 18 Pejabat, Anak Buahnya Sampai Tak Ingat
Aroma tak sedap muncul setelah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi
Editor: Hendra Gunawan
Proses mutasi, lanjutnya, dipastikan telah melewati objektivitas kinerja ASN.
"Itu tidak bisa dibuktikan. Kita bicara yang pasti-pasti saja," ujar Yulius.
Sementara salah seorang warga Probolinggo, Roni mengaku bahagia mendengar kabar Bupati Tantri dan Hasan Aminuddin ditangkap KPK.
Menurutnya, selama 20 tahun dinasti politik Hasan Aminuddin berkuasa di Probolinggo, semua kebijakan pemerintah berjalan anti kritik.
"Sudah jadi sebuah legenda, PNS yang komen sembarangan tentang mereka (Tantri dan Hasan, red) sudah pasti kena mutasi," ujarnya.
Paraf Sakti Suami
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan untuk menjadi kepala desa di Kabupaten Probolinggo dipatok tarif Rp 20 juta per orang.
"Adapun tarif untuk menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp 20 juta, ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5juta/hektar," kata Alexander Marwata di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari.
Alex menjelaskan, dalam konstruksi perkara, awal mulanya pada 27 Desember 2021 bakal dilakukan pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Namun, jadwal pemilihan diundur.
Baca juga: Temuan Jual Beli Jabatan di Probolinggo Diduga Sudah Berlangsung Lama, Ada Faktor Politik Dinasti
Sehingga, terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.
"Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui Camat," kata Alex.
Selain itu, kata Alex, ada persyaratan khusus dimana usulan nama para Pejabat Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan Hasan dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pejabat Kepala Desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.
Alex mengungkapkan untuk tarif menjadi Pejabat Kepala Desa sebesar Rp20 juta.
Baca juga: FAKTA Bupati Probolinggo Jadi Tersangka Suap, Kronologi Kasus hingga Cerita Terjaring OTT KPK