Belum Setahun Menjabat, Bupati Probolinggo Sudah Rotasi 18 Pejabat, Anak Buahnya Sampai Tak Ingat
Aroma tak sedap muncul setelah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi
Editor: Hendra Gunawan
Kemudian ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektar.
"Diduga ada perintah dari HA memanggil para Camat untuk membawa para Kepala Desa terpilih dan Kepala Desa yang akan purnatugas. HA juga meminta agar Kepala Desa tidak datang menemui HA secara perseorangan akan tetapi dikoordinir melalui Camat," jelasnya.
Lalu, pada Jumat (27/8), 12 Pejabat Kepala Desa menghadiri pertemuan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Krejengan, Probolinggo di mana diduga dalam pertemuan tersebut telah ada kesepakatan untuk memberikan sejumlah uang kepada Puput melalui Hasan dengan perantaraan Doddy Kurniawan.
Pertemuan tersebut di antaranya dihadiri oleh AW (Ali Wafa), MW (Mawardi), MI (Maliha), MB (Mohammad Bambang), MR (Masruhen), AW (Abdul Wafi), KO (Kho’im) dan dari yang hadir ini telah disepakati untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp20 juta sehingga terkumpul sejumlah Rp240 juta.
"Untuk mendapatkan jabatan selaku Pejabat Kepala Desa di wilayah Kecamatan Paiton, MR telah pula mengumpulkan sejumlah uang dari para ASN hingga berjumlah Rp112.500.000,00 untuk diserahkan kepada PTS melalui HA," ungkapnya.
Kronologi OTT
Alex juga menjabarkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus yang menjerat Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin.
Pada kegiatan tangkap tangan ini, tim KPK mengamankan 10 orang pada Senin (30/8/2021) sekitar pukul 04.00 WIB di beberapa tempat di wilayah Probolinggo, Jawa Timur.
Pihak yang diamankan yakni Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari; Anggota DPR dan eks Bupati Probolinggo, Hasan Aminuddin (HA); Camat Krejengan, Doddy Kurniawan (DK); Pejabat Kades Karangren, Sumarto (SO); Camat Kraksaan, Ponirin (PO); Camat Banyuayar, Imam Syafi’i (IS); Camat Paiton, Muhamad Ridwan (MR); Camat Gading, Hary Tjahjono (HT); serta dua ajudan, Pitra Jaya Kusuma (PJK) dan Faisal Rahman (FR).
Alex mengungkapkan, pada Minggu (29/8/2021), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Doddy Kurniawan, Camat Krejengan bersama dengan Sumarto.
Baca juga: Sebulan Sebelum Ditangkap KPK, Bupati Puput Mutasi 18 Pejabat Penting di Probolinggo
Sebelumnya, Doddy dan Sumarto telah menyepakati dan menyiapkan proposal usulan nama-nama calon Pejabat Kepala Desa serta sejumlah uang untuk diserahkan kepada Hasan Aminuddin, yang merupakan suami sekaligus orang kepercayaan dari Puput Tantriana Sari, untuk dilakukan seleksi dan membubuhkan paraf sebagai tanda bukti persetujuan mewakili Puput.
Saat diamankan tim KPK, Doddy dan Sumarto membawa uang sejumlah Rp240 juta dan proposal usulan nama untuk menjadi Pejabat Kepala Desa yang diduga berasal dari para ASN di Pemerintah Kabupaten Probolinggo yang menginginkan posisi untuk menjabat Kepala Desa di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo.
Sedangkan Muhamad Ridwan turut diamankan bersama uang sejumlah Rp 112.500.000 di rumah pribadinya di wilayah Curug Ginting, Kecamatan Kanigarang, Probolinggo.
"Selanjutnya, Senin tanggal 30 Agustus 2021, tim KPK bergerak dan mengamankan HA, PRT, PJK dan FR di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Probolinggo," kata Alex.
Kemudian, lanjut Alex, semua pihak yang diamankan tersebut dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan permintaan keterangan, dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.