Belum Setahun Menjabat, Bupati Probolinggo Sudah Rotasi 18 Pejabat, Anak Buahnya Sampai Tak Ingat
Aroma tak sedap muncul setelah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin terjaring operasi
Editor: Hendra Gunawan
"Adapun barang bukti, yang saat ini telah diamankan, diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp362.500.000," kata Alex.
Baca juga: KPK Beberkan Peran Anggota DPR Hasan Aminuddin dalam Kasus Jual Beli Jabatan Kades di Probolinggo
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR dari fraksi Partai NasDem Hasan Aminuddin langsung ditahan.
Pasangan suami istri itu ditahan di rutan berbeda.
Puput ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sementara Hasan ditahan di Rutan KPK Kavling C1 atau Gedung KPK lama.
"HA (Hasan Aminuddin) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1. PTS (Puput Tantriana Sari) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ujar Alex.
Selain Puput dan Hasan, tiga tersangka lainnya yang dijebloskan ke sel tahanan, yakni Camat Krejengan Doddy Kurniawan, Camat Paiton Muhammad Ridwan, dan Pejabat Kades Karangren Sumarto.
Doddy ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Ridwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan, sedangkan Sumarto ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Alex mengatakan, kelima tersangka akan ditahan di sel masing-masing selama 20 hari pertama.
Dengan demikian, kelima tersangka akan mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 September 2021.
"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sampai dengan 19 September 2021," kata Alex.
Sebelum mendekam di sel tahanan, kelima tersangka akan menjalani isolasi mandiri di rutan masing-masing.
Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK.
"Sebagai pemenuhan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri pada rutan masing-masing," katanya.
Sementara untuk 17 tersangka lainnya saat ini belum dilakukan penahanan karena tidak ikut terjaring dalam OTT kemarin.
Namun, KPK mengultimatum para tersangka untuk kooperatif menjalani proses hukum perkara ini.
"KPK mengimbau kepada para tersangka lain untuk bersikap kooperatif mengikuti proses hukum yang saat ini sedang dilakukan oleh KPK," kata Alex. (Tony Hermawan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Bupati Tantri Gemar Mutasi Para ASN di Probolinggo, Disebut Pemerintahan Anti Kritik