Fakta-fakta 3 Pria Setubuhi Wanita di Aceh, Aksi Dilakukan di Depan Kekasih Korban, Ini Kronologinya
Kasus rudapaksa terjadi di Kota Lhokseumawe, Aceh. Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 21 tahun berinisial A.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kota Lhokseumawe, Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya adalah gadis berusia 21 tahun berinisial A.
Sedangkan pelakunya berjumlah 3 orang.
Mereka masing-masing berinisial DS (37) nelayan asal Lhokseumawe, S (25) asal Lhokseumawe dan MFI (26) yang juga asal Lhokseumawe.
Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut rangkuman fakta-faktanya:
Baca juga: FAKTA Gadis 19 Tahun Dihamili Adik Kandung, Pelaku Ajak 3 Temannya, Begini Nasibnya Sekarang
Viral di media sosial
Viral kasus rudapaksa oleh tiga pria terhadap seorang wanita di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Kasus di Lhokseumawe yang sudah viral di media sosial ini terjadi, Senin (23/8/2021) sekira pukul 02.00 WIB dini hari.
Ternyata selain nodai korban di depan kekasihnya itu, para tersangka juga memeras korban Rp 4 juta.
Kini ketiga tersangka sudah ditangkap dan ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetyo menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021).
Ketiga tersangka ini ikut dihadirkan dalam konferensi pers ini.
Baca juga: Pria Paruh Baya Tega Rudapaksa Anak Tetangga, Beraksi saat Rumah Sepi, Dipergoki Saudara Korban
Kapolres menyebutkan ketiga pria itu ditangkap petugas atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/292/VIII/2021/Aceh/Res Ismw tanggal 23 Agustus 2021.
Laporan itu diadukan korban yang merupakan seorang wanita berinisial A yang masih berusia 21 tahun.