Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda di Medan Habisi Ayah dan Kakaknya, Sempat Suguhkan Minuman Beracun

Seorang pemuda bernama Arsyad (20) tega menghabisi nyawa ayahnya dan kakak kandungnya, Sabtu (28/8/2021).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
zoom-in Pemuda di Medan Habisi Ayah dan Kakaknya, Sempat Suguhkan Minuman Beracun
Tribun Medan/Goklas Wisely, Kompas.com/Dewantoro
Arsyad, pembunuh ayah dan abang saat dihadirkan dalam gelar pemaparan di Polrestabes Medan, Selasa (31/8/2021). Tersangka ternyata sempat meracun kopi susu ayahnya.(TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY) 

"Jadi kalau lihat, dia memang bermaksud membunuh seluruh keluarganya yang ada di rumah tersebut," jelas Irsan.

Sejumlah warga melaksanakan prosesi pemakaman ayah dan anak yang dibunuh keluarganya pada Sabtu (28/8/2021). Hari ini, Minggu (29/8/2021), prosesi pemakaman di lakukan di TPU tak jauh dari kediaman korban.(TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)
Sejumlah warga melaksanakan prosesi pemakaman ayah dan anak yang dibunuh keluarganya pada Sabtu (28/8/2021). Hari ini, Minggu (29/8/2021), prosesi pemakaman di lakukan di TPU tak jauh dari kediaman korban.(TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY) (TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY)

Tersangka sempat ancam adik, lalu berlutut di hadapan ibu

Diberitakan Kompas.com, adik korban, A dan ibunya keluar dari kamar dan melihat tersangka telah menikam ayahnya.

A pun sempat hendak keluar rumah untuk meminta pertolongan warga.

Saat itu, pelaku mengancam A dan juga warga yang mulai berdatangan.

"Pelaku menarik saksi, ibu dan adiknya lalu menyuruh masuk ke dalam kamar, lalu pelaku berlutut di hadapan ibu dan meletakkan pisau kemudian pisau tersebut disembunyikan oleh ibu pelaku," papar Irsan.

Setelah itu, A dan ibunya keluar dari kamar dan melihat Riski tewas di tempat tidur.

Berita Rekomendasi

Pada saat itu, warga yang berdatangan setelah mendengar teriakan minta tolong menginformasikannya ke Polsek Medan Barat.

Setibanya di lokasi, personel Polsek Medan Barat menangkap pelaku lalu mengamankannya ke kantor polisi.

Karena perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 Sub 351 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Tribun-Medan.com/Goklas Wisely, Kompas.com/Dewantoro)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas