Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita di Aceh Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Berawal dari Ban Bocor, Korban Diperas Rp 4 Juta

Seorang wanita berinisial A menjadi korban rudapaksa oleh tiga pria. Perbuatan bejat pelaku itu dilakukan di depan kekasih korban.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Wanita di Aceh Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Berawal dari Ban Bocor, Korban Diperas Rp 4 Juta
SERAMBINEWS.COM/ZAKI MUBARAK
Tiga tersangka rudapaksa wanita muda depan kekasihnya di Lhokseumawe dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021). 

Kronologis kejadian

Kapolres menyebutkan kronologis kejadiannya, pada Senin 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB dini hari, korban A bersama kekasihnya berinisial YD jalan -jalan ke Desa Batupat, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Namun begitu tiba disana, ternyata sepeda motor yang mereka tumpangi bocor ban.

"Lantaran tidak ada tukang tambal ban, saksi YD menghubungi temannya untuk menjemput keduanya
dengan sepeda motor lain," kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto.

Setelah dijemput, keduanya singgah di Warung Bakso Bang Feri, Desa Uteun Bayi Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe untuk menyimpan sepeda motor yang bannya bocor.

Pada saat itu, korban A menumpang ke kamar mandi untuk membuang air kecil, tiba-tiba ketiga tersangka masuk ke dalam warkop.

Bahkan pria berinisial DS langsung ke belakang atau kamar mandi mencari korban.

Berita Rekomendasi

Sementara dua lelaki lainnya, yakni S dan MFI berada di depan mengintrogasi saksi YD atau kekasih korban A.

Selanjutnya tersangka DS mengancam korban akan membawa korban ke balai desa.

Baca juga: Wanita Dirudapaksa 3 Pria di Depan Kekasih, Saksi Bisu Kamar Mandi hingga Hukuman Cambuk

Ancam korban pakai pisau

Tidak hanya itu, pelaku juga mengacungkan sebilah pisau agar korban mau berhubungan badan layaknya suami istri.

Akhirnya korban pun digilir secara bergantian dalam kamar mandi oleh ketiga pria.


Bahkan, setelah keluar dari kamar mandi, tersangka DS membawa korban A ke dalam kamar tidur sekali lagi untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Selanjutnya korban memohon agar dilepaskan dan diantar pulang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas