Besok Kota Bandung Terapkan Ganjil-genap
Mulai besok Jumat, 3 September 2021 akan diberlakukan sistem ganjil genap di lima pintu masuk Bandung dari arah tol atau gerbang tol
Editor: Hendra Gunawan
Saat dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan bahwa, pemasangan sarana prasarana, termasuk tanda informasi terkait pemberlakuan aturan ganjil-genap di lima gerbang tol tersebut, baru akan dilakukan sore atau malam hari nanti.
Meski demikian, upaya sosialisasi telah dilakukan pihaknya, baik melalui media massa, media sosial, dan akun resmi milik Pemerintah Kota Bandung sejak beberapa hari lalu.
"Terkait sosialisasi mengenai aturan besok, kami sudah melakukannya sejak kemarin, seperti di RRI Jakarta, media massa lokal di Kota Bandung, temasuk melalui sosial media baik akun resmi PDKT, maupun Humas Kota Bandung.
Sedangkan untuk pemasangan papan informasi aturan ini, mungkin sore atau malam hari ini sudah ready semuanya, dan akan langsung dipasang bersamaan dengan water barrier dan traffic cone di lima gerbang tol tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Kamis (2/9/2021).
Asep pun menuturkan, terkait upaya persiapan pelaksanaan aturan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Satpol-PP Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung, TNI, dan aparat kewilayahan terkait, untuk mematangkan teknis persiapan, termasuk kesiapan sarana prasarana, dan SDM petugas.
Menurutnya, jumlah personel gabungan yang akan disiagakan di lima gerbang tol tersebut selama tiga hari pelaksanaan mencapai ratusan.
"Untuk personel Dishub saja sudah 400 orang, dibagi tiga hari, di bagi dua sif, berarti ada enam kegiatan.
Dalam satu hari kegiatan itu, sehari 20 personel yang disiagakan, dan masing-masing titik dan sif itu 10 orang.
Jadi dari Dishub aja sudah 60 orang, belum lagi jumlah dari personel Satpol PP, Polrestabes Bandung, dan TNI, jadi jumlahnya bisa lebih dari 450 orang," ucapnya
Disinggung terkait cara bertindak yang akan dilakukan dalam penerapan aturan ganjil-genap di lima gerbang tol tersebut.
Ia menjelaskan, bahwa aturan ganjil-genap diberlakukan bagi kendaraan dengan nomor polisi luar Kota Bandung.
Sedangkan bagi kendaraan dengan nomor polisi wilayah Bandung Raya, kebijakan tersebut tidak diberlakukan.
"Jadi kalau kendaraannya plat nomor polisi B, A, dan lainnya, yang bukan merupakan nomor polisi kendaraan D atau wilayah Bandung, maka akan diberlakukan aturan ganjil-genap untuk bisa melanjutkan perjalanannya ke Kota Bandung.
Tapi untuk kendaraan dengan plat nomor polisi wilayah Bandung Raya, baik itu dari Cimahi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, maupun KBB, tidak berlaku aturan itu," ujarnya.