Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali
Dok. Istimewa
MENIKAH LAGI: Foto pernikahan ke-7 oknum PNS Kejari Lombok Tengah berinisial SZ, awal Agustus 2021. 

Dia sudah berusaha meminta agar si suami SZ mengesahkan pernikahan mereka.

Tetapi tidak pernah diresmikan, sampai dia diceraikan, Maret 2021.

Belakangan, oknum SZ menikahi wanita lain atau istri ke-7 secara resmi dan tercatat di KUA, 8 Agustus 2021.

Sementara pelapor yang tidak ingin disebut identitasnya merasa disia-siakan dan terus tertekan.

Terlebih, dia merupakan seorang mualaf yang butuh bimbingan.

Selly Sembiring, salah seorang tim pendamping korban menjelaskan, korban selama ini sudah berusaha mempertahankan rumah tangga.

Bahkan ketika mengetahui suaminya bersama wanita lain, dia tetap berusaha mempertahankan, tetapi justru diceraikan.

Berita Rekomendasi

Kemudian SZ menikah secara resmi di KUA dengan wanita lain.

Kondisi korban atau istri keenamnya dalam keadaan tertekan secara psikologis.

Terlebih dia merupakan seorang mualaf atau orang non muslim yang masuk Islam.

Sehingga kadang tidak tahu harus berbuat apa.

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali

Sumber: Tribun Lombok
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas