Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
Dia sudah berusaha meminta agar si suami SZ mengesahkan pernikahan mereka.
Tetapi tidak pernah diresmikan, sampai dia diceraikan, Maret 2021.
Belakangan, oknum SZ menikahi wanita lain atau istri ke-7 secara resmi dan tercatat di KUA, 8 Agustus 2021.
Sementara pelapor yang tidak ingin disebut identitasnya merasa disia-siakan dan terus tertekan.
Terlebih, dia merupakan seorang mualaf yang butuh bimbingan.
Selly Sembiring, salah seorang tim pendamping korban menjelaskan, korban selama ini sudah berusaha mempertahankan rumah tangga.
Bahkan ketika mengetahui suaminya bersama wanita lain, dia tetap berusaha mempertahankan, tetapi justru diceraikan.
Kemudian SZ menikah secara resmi di KUA dengan wanita lain.
Kondisi korban atau istri keenamnya dalam keadaan tertekan secara psikologis.
Terlebih dia merupakan seorang mualaf atau orang non muslim yang masuk Islam.
Sehingga kadang tidak tahu harus berbuat apa.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kejati NTB: Oknum PNS Kejari Bukan Poligami 7 Istri Tapi Kawin Cerai 6 Kali