Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
”Setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,” tegasnya.
Perkawinan yang mempunyai akta nikah dan dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Praya hanya pernikahan pertama dan terakhir.
”Sedangkan yang lain yaitu perkawinan kedua, ketiga, keempat, dan kelima yang merupakan pelapor, nikah secara agama saja (siri),” katanya.
Dari istri pertama sampai kelima, lanjut Dedi, ada proses cerai dengan ditalak secara agama, baru S menikah lagi.
”Dan tidak benar bahwa istri-istrinya serumah di rumah dinas,” tegasnya.
Menurutnya, pelapor adalah istri siri yang kelima, namun pelapor tidak tercatat di KUA.
”Hanya dua saja (tercatat) yang pertama dan yang ke-6, yang terakhir,” katanya.
Ia mengatakan hingga saat ini pihak Kejati NTB dalam tahap pemeriksaan dengan meminta keterangan sejumlah saksi. ”Masih tahap klarifikasi,” ujarnya.
Dia menegaskan, Kejati NTB akan menangani kasus tersebut sesuai aturan berlaku.
Istri siri mualaf
Hari Senin (30/8/2021), oknum PNS Tata Usaha Kejari Lombok Tengah berinisial SZ (52), dilaporkan istri siri yang mengaku merupakan istri keenam ke Kejati NTB.
Berdasarkan materi laporan tersebut, SZ disebut telah menikah 7 kali dan seorang lagi sempat dipacari, namun batal menikah.
Dengan begitu, disebut SZ telah berhubungan dengan 8 orang perempuan.
Istri yang melapor mengakui dia hanya dinikahi secara siri, tidak tercatat di KUA.