Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali
Dok. Istimewa
MENIKAH LAGI: Foto pernikahan ke-7 oknum PNS Kejari Lombok Tengah berinisial SZ, awal Agustus 2021. 

TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK -  Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berinsial SZ (52) dilaporkan kawin cerai sampai 7 kali.

SZ diadukan oleh salah satu istrinya ke  Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (30/8/2021) karena perbuatannya itu.

Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.

Istri yang melaporkan SZ ke Kejati NTB itu adalah wanita keenam yang dinikahi oleh S.

Wanita yang enggan disebut identitasnya itu datang melapor dengan ditemani tim pendamping.

Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Dalam laporan tersebut, SZ yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah disebut telah menikah sebanyak 7 kali.

Baca juga: Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya

Rekomendasi Untuk Anda

Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.

Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.

Oknum SZ menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.

Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.

Bukan poligami 7 istri

Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan meluruskan informasi dan menjelaskan duduk perkara kasus SZ tersebut.

”Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan kepada TribunLombok.com, Kamis (2/9/2021).

”Setelah diklarifikasi ternyata yang bersangkutan kawin cerai selama 6 kali dan bukan 7 kali,” tegasnya.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas