Duduk Perkara Oknum PNS Kejaksaan yang Kawin Cerai hingga 7 Kali
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK - Oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berinsial SZ (52) dilaporkan kawin cerai sampai 7 kali.
SZ diadukan oleh salah satu istrinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (30/8/2021) karena perbuatannya itu.
Tindakan oknum pegawai Kejari Lombok Tengah tersebut berdampak buruk bagi kehidupan para istri dan anak-anaknya.
Istri yang melaporkan SZ ke Kejati NTB itu adalah wanita keenam yang dinikahi oleh S.
Wanita yang enggan disebut identitasnya itu datang melapor dengan ditemani tim pendamping.
Korban juga didampingi tim Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.
Dalam laporan tersebut, SZ yang merupakan seorang PNS Kejari Lombok Tengah disebut telah menikah sebanyak 7 kali.
Baca juga: Diduga 7 Kali Kawin Cerai, Oknum PNS Kejari di NTB Dilaporkan Istri Keenam ke Kejati, Ini Ceritanya
Tiga orang istri yang dinikahi memiliki akta nikah dan empat orang dinikahi secara siri.
Bahkan seorang perempuan lagi hidup bersamanya, namun belum dinikahi.
Oknum SZ menikahi perempuan-perempuan tersebut dengan cara kawin cerai alias tak menikahi tujuh orang perempuan sekaligus.
Tapi selama bertahun-tahun istri pertama dan ketiga tinggal bersama di rumah dinas Kejari Lombok Tengah beserta anak-anaknya.
Bukan poligami 7 istri
Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan meluruskan informasi dan menjelaskan duduk perkara kasus SZ tersebut.
”Sebagaimana diberitakan di media online, bahwa ASN Kejari Loteng poligami sampai 7 istri, itu tidak benar,” ujar Juru Bicara Kejati NTB Dedi Irawan kepada TribunLombok.com, Kamis (2/9/2021).