Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ngaku Dukun Janjikan Kesembuhan Justru Bikin ABG di Tegal Ini Hamil, Nyatanya Hanya Tukang Urut

Seorang dukun gadungan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ngaku Dukun Janjikan Kesembuhan Justru Bikin ABG di Tegal Ini Hamil, Nyatanya Hanya Tukang Urut
Desta Leila Kartika/Tribun Jateng
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, sedang menanyakan barang bukti kepada pelaku Djaeni alias Zeni yang melakukan kasus pencabulan kepada SA sebanyak 19 kali sampai membuat korban hamil 5 bulan, berlokasi di halaman Polres Tegal, Kamis (2/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, SLAWI - Seorang dukun gadungan di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, harus berhadapan dengan hukum.

Pasalnya paranormal palsu bernama Djaeni alias Zeni menghamili pasiennya sendiri seorang remaja putri berinisial SA yang saat itu berusia 17 tahun.

Djaeni diduga mencabuli SA sebanyak 19 kali mulai September 2020 hingga April 2021.

Pria itu ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Tegal tanpa perlawanan di rumahnya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, awalnya ia mengaku sebagai dukun atau paranormal yang mampu menyembuhkan penyakit dan memperlancar rejeki korban.

Baca juga: Pemuda Ngada Dilaporkan Polisi karena Hamili Anak di Bawah Umur dan Enggan Bertanggungjawab

Namun untuk bisa mewujudkan keinginan korban, pelaku memberikan persyaratan yaitu korban harus melakukan ritual dengan cara berhubungan intim layaknya suami isteri dengan pelaku.

Karena sejak awal sudah dikelabuhi oleh tersangka dengan menyebut di dalam tubuh korban terdapat penyakit lambung dan liver sehingga harus segera dikeluarkan atau disembuhkan.

Berita Rekomendasi

Akhirnya korban tergiur dan mengikuti keinginan pelaku, bahkan yang membuat tidak habis fikir perbuatan cabul tersebut sudah dilakukan sebanyak 19 kali hingga menyebabkan korban SA hamil lima bulan.

Awalnya korban sempat menolak, namun pelaku mengancam akan menyengsarakan keluarga korban.

Selain itu, korban juga diiming-imingi jika bersedia berhubungan badan dengan pelaku maka akan mendapat pekerjaan yang menghasilkan banyak uang.

Baca juga: FAKTA Gadis 19 Tahun Dihamili Adik Kandung, Pelaku Ajak 3 Temannya, Begini Nasibnya Sekarang

"Akhirnya korban mengikuti keinginan tersangka bahkan 19 kali sampai membuatnya hamil lima bulan," ungkap Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, pada Tribunjateng.com.

Sesuai fakta penyelidikan, pelaku melancarkan aksi bejat nya bertempat di kontrakan miliknya di Dusun Karangcegak, Desa Karangjati, Kecamatan Tarub, Kabupaten Tegal.

Sementara pelaku berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Tegal pada Senin (30/8/2021) lalu, selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung diamankan ke Polres Tegal.

Baca juga: Rezky Aditya Bantah Hamili Wenny Ariani, Tegaskan Hubungannya Hanya Sebatas Rekan Bisnis

Barang bukti yang ikut diamankan yaitu pakaian korban, peralatan berupa keris, pedang, wayang golek, dan benda lainnya yang digunakan pelaku untuk menunjukkan kepada korban bahwa ia adalah dukun atau paranormal.

"Pelaku kami jerat dengan pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak Jo pasal 293 KUHP, ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tuturnya.

Saat ditanya oleh Kapolres Tegal AKBP Arie bagaimana kronologi awal sampai korban hamil, pelaku dukun gadungan Djaeni alias Zeni mengaku awalnya korban datang ke tempatnya minta dipijat atau urut.

Setelahnya pelaku memegang bagian perut korban kemudian ada seperti benjolan dan korban mengaku memang sering sakit di bagian tersebut.

Akhirnya dari situlah pelaku memiliki ide bejat mengelabui korban sampai terjadi hubungan badan layaknya suami isteri.

Sambil menunduk, pelaku mengatakan kalau di lingkungannya ia dikenal bukan sebagai dukun melainkan tukang pijat.

Saat ditanya selain SA apakah ada korban lain yang mengalami nasib serupa awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah terus didesak akhirnya ia mengaku sebelumnya pernah melakukan aksi cabul sehingga total ada dua orang yang menjadi korban.

"Sebelumnya saya sudah pernah melakukan aksi serupa kalau tidak salah tahun 2011 lalu.

Tapi hanya sekali karena saat itu korban langsung melapor ke orangtuanya.

Untuk yang pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan, sedangkan yang kedua saya melakukan sebanyak 19 kali. Saya mengaku salah dan khilaf," ujar pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tegal AKP I Dewa Gede Ditya menambahkan, mendengar pengakuan pelaku yang ternyata korban tidak hanya SA saja, pihaknya sampai saat ini memang masih melakukan pengembangan.

Namun untuk korban yang melapor ke Polres Tegal, Kasatreskrim mengaku sejauh ini baru menerima satu laporan saja.

"Kami terus melakukan pengembangan bila mana diketahui ada korban lainnya. Jika memang ada maka akan kami mintai keterangan dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (Desta Leila Kartika)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Dukun Gadungan 19 Kali Cabuli Korban hingga Hamil Lima Bulan, Modus untuk Sembuhnkan Penyakit

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas