Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria di Pekalongan Cabuli Anak Kandung, Aksi Dilakukan Saat Korban Menginap di Rumah Pelaku

MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pria di Pekalongan Cabuli Anak Kandung, Aksi Dilakukan Saat Korban Menginap di Rumah Pelaku
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto (tengah) saat menggelar press release pencabulan di halaman Mapolres setempat. 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Indra Dwi Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, PEKALONGAN - Bocah berusia 14 tahun di Kota Pekalongan, Jawa Tengah jadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya sendiri.

Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian sensitifnya kepada ibunya.

Setelah dilakukan visum, benar saja korban mengalami luka iritasi berat, akibat ruda paksa.

Selanjutnya, ibu korban melaporkan mantan suaminya berinisial MR (41) yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi.

"Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung menindaklanjuti.

Baca juga: Paranormal Gadungan di Tegal Lakukan Pencabulan hingga Korban Hamil 5 Bulan

Alhamdulillah, anggota Resmob Pekalongan Kota berhasil mengamankan MR.

Berita Rekomendasi

MR warga Kelurahan Jenggot, Kecamatan Pekalongan Selatan, Kota Pekalongan yang merupakan ayah kandung korban," kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto kepada Tribunjateng.com saat menggelar press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (2/9/2021) sore.

Berdasarkan pemeriksaan,  MR mencabuli saat korban menginap selama sekitar dua minggu di rumah tersangka.

Peristiwa terjadi pada bulan Mei hingga Juni 2021.

"Dari keterangan, tersangka melakukan tindakan asusila terhadap anaknya lebih dari satu kali," ujarnya.

MR menjanjikan akan membelikan telepon genggam dan sepeda motor untuk korban, jika korban tutup mulut.

"Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni undang-undang tindak pidana melakukan kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal  81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016  tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002  tentang  Perlindungan  Anak  dan  atau  Pasal 287 KUH Pidana Jo Pasal  64  ayat  (1) KUH Pidana dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara," tambahnya.

Sementara itu, MR tersangka pencabulan mengakui melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya.

"8 kali saya melakukan itu terhadap anaknya. Saya janjikan handphone dan sepeda motor kalau mau melakukan tindakan itu," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Janji Belikan Handphone dan Motor, Ayah di Pekalongan Berbuat Tak Senonoh terhadap Anak Kandung

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas