PROFIL Gubernur Sumbar Mahyeldi, Dikritik Enggan Jawab Pertanyaan soal Surat Permintaan Sumbangan
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dikritik lantaran enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait surat permintaan sumbangan bertandatangan gubernur.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi dikritik lantaran enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait surat permintaan sumbangan bertandatangan gubernur.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Padang menyebut surat minta uang yang bertanda tangan Gubernur Sumbar, resmi dari Bappeda.
Sebelumnya, diamankan sebanyak 5 orang yang meminta sumbangan untuk pembuatan profil Sumatera Barat dalam bentuk majalah.
Namun, ke-5 lelaki yang diamankan merupakan pihak swasta, bukan PNS atau berasal dari Pemprov Sumbar.
Pihak kepolisian pun curiga adanya pencatutan nama Gubernur Sumatera Barat sehingga melakukan pemanggilan terhadap pihak Bappeda, Sekdaprov Sumbar, dan orang kepercayaan dari Mahyeldi Ansharullah.
"Pihak Bappeda Sumatera Barat sudah datang kemarin Jumat (20/8/2021). Namun, untuk Sekdaprov Sumbar belum, karena sedang ada kegiatan di Bukittinggi," ujar Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, dikutip dari Tribunnews.
Baca juga: Jual-Beli Jabatan Jadi Modus Korupsi Tujuh Kepala Daerah
Sedangkan untuk orang kepercayaan dari Gubernur Sumbar Mahyeldi masih direncanakan untuk melakukan panggilan ulang.
Sementara itu terbaru, Mahyeldi disebut enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait hal tersebut.
Dikutip dari Kompas.com, awalnya, awak media berencana meminta klarifikasi langsung kepada Mahyeldi mengenai surat minta uang kepada sejumlah instansi.
Saat istirahat paripurna DPRD Sumbar pada Selasa lalu, seorang ajudan Mahyeldi melarang wartawan bertanya soal surat minta sumbangan dan mobil dinas baru yang sempat menjadi polemik.
"Kawan-kawan, kalau pertanyaan mobil sama surat, saya cut. Bapak (Mahyeldi) tidak mau itu. Saya langsung saja," kata seorang ajudan di hadapan sejumlah wartawan, Selasa.
Sontak sikap tersebuut mendapat sejumlah kritik, lantaran berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Baca juga: Dukung GBBI, Pertamina Dorong Transformasi Digital dengan Kolaborasi antara UMKM & BUMDes
Baca juga: Tiga Partai Baru Bakal Nyodok: Hanura, PSI, PKPI Bisa Terganjal
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar Jon Nedy Kambang juga mengecam keras tindakan ajudan Gubernur tersebut.
Menurut Jon hal tersebut menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.
"Kita protes keras apa yang dipertontonkan oleh saudara Dedi ini. Kita perlu mengingatkan bahwa wartawan itu bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang," kata Jon.
Sosok Mahyeldi
Pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat, 25 Desember 1966 ini menjabat sebagai Gubernur Sumbar, dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Fenruari 2021 lalu.
Dikutip dari laman Indonesian Corruption Watch, Mahyeldi merupakan Wali Kota Padang selama dua periode.
Ia memulai karier politiknya saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat pada periode 2004 – 2008.
Karir politiknya kemudian berlanjut di 2009 saat menjabat sebagai Wakil Wali Kota Padang 2009 – 2014.
Baca juga: Presiden Jokowi Akan Tinjau Vaksinasi Hingga Resmikan Bendungan di Lampung
Pada Pilkada 2020, ia bersama dengan Audy Joinaldy maju sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat.
Pasangan calon nomor urut 4 ini mendapat dukungan dari PKS dan PPP.
Sementara dilengkapi dari Wikipedia, pria bergelar Datuak Marajo ini pernah menggerakkan perkoperasian berbasis syariah di Padang.
Ia memprakarsai berdirinya Koperasi Jasa Keuangan Syariah yang memberi akses permodalan dan lapangan kerja bagi warga.
Lembaga koperasi ini mengantar Padang meraih penghargaan Bakti Koperasi dan UMKM dari Menteri Koperasi dan UMKM pada peringatan Hari Koperasi ke-66 yang dipusatkan di Nusa Tenggara Barat, 12 Juli 2013.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunPadang.com, Rezi Azwar) (Kompas.com/Perdana Putra)