Racuni Mertua hingga Tewas, Wanita Ini Dituntut 18 Tahun Penjara, Menangis Minta Keringanan Hukuman
Jaksa menuntut terdakwa Dewi Asmara dengan pasal 340 KUHP, yakni tentang pembunuhan berencana.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Dewi Asmara (45) dituntut jaksa 18 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti bersalah meracuni mertuanya menggunakan racun biawak hingga tewasl.
Dilansir dari TribunSumsel.com, sidang kasus pembunuhan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung, Sumatera Selatan, Rabu (1/9/2021) sore.
Majelis hakim pada persidangan itu adalah Made Gede Kariana SH dan Anisa Lestari.
"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dituntut hukuman 18 tahun penjara," jelasnya.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU terdakwa Dewi Asmara menangis. Ia meminta hukuman yang lebih ringan.
Baca juga: Dendam Pelakor Terhadap Istri Sah, Nekat Culik Selingkuhan, Kasusnya Ditangani Polrestabes Makassar
Baca juga: Penemuan 2 Mayat di Kebun Sengon Gegerkan Warga Kawedusan Blitar
"Kami memberikan waktu satu minggu ke depan untuk melakukan sidang pledoi pembelaan," jelasnya.
"Untuk putusan sendiri digelar minggu berikutnya pasca sidang pledoi," tambahnya.
Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.
"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.
Diberikan sebelumnya, kasus pembunuhan yang dilakukan menantu terhadap mertuanya sendiri di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.
"Diduga korban meninggal dengan mulut mengeluarkan busa usai menyantap makanan yang disajikan oleh menantunya sekitar jam 11.00 Wib siang, dan di luar rumah ditemukan 3 ekor kucing yang ikut mati," kata polisi saat itu.
Diduga motifnya pelaku sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.
"Kita sebut saja pelaku adalah Dewi Asmara (45) untuk dugaan sementara penyebab kejadian tersebut karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkap Kapolres.
Tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada dilokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan,"
"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.
Baca juga: Kisah Paimin Mantan Teroris, Dulu Pimpinan Kelompok, Ingin Racuni Polisi, Kini Tobat dan Ternak Lele
Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke Rumah Sakit.
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.
Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
“Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya. (Winando Davinchi)
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Dewi Asmara Peracun Mertua Dituntut 18 Tahun Penjara, Tragedi Pindang Salai Racun Biawak