Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terima Order Fiktif dari Narapidana di Lapas Pemuda Madiun, Pemilik Toko Ini Rugi Puluhan Juta 

Meski di dalam lapas, komplotan narapidana masih bisa lakukan penipuan modus order fiktif yang korbannya pemilik toko di Madiun.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Terima Order Fiktif dari Narapidana di Lapas Pemuda Madiun, Pemilik Toko Ini Rugi Puluhan Juta 
Istimewa
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, MADIUN - Pemilik Toko Barokah di Jalan H Agus Salim, Kota Madiun jadi korban penipuan online.

Modusnya dengan order fiktif hingga mengakibatkan kerugian lebih dari Rp 41 juta.

Kasus tersebut telah dilaporkan pemilik Toko Barokah, Deddy Santoso ke polisi.

Baca juga: Kuli Bangunan di Cirebon Rela Nyebur ke Saluran Air Ambil Kaos Jokowi 

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap pelaku merupakan narapidana Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.

Dedy menceritakan, kasus tersebut bermula ketika ada pesanan online melalui chat WhatsApp yang terjadi pada tanggal 19 dan 20 Juni lalu.

Seorang pemesan yang mengaku bernama Ayu Dewi tersebut memesan kebutuhan rumah tangga secara bertahap.

Setelah selesai memesan ia mengaku telah mentransfer uang dengan mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp.

Berita Rekomendasi

"Karena kejadian hari Sabtu kami tidak bisa mengecek atau memvalidasinya. Tetapi karena kami tidak mempunyai pemikiran yang macam-macam akhirnya kita percaya," kata Deddy, Kamis (2/9/2021)

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Pemalsu Surat Swab Antigen Palsu di Banyuwangi, Satu Surat Dijual Rp 100 Ribu 

Baca juga: Gelar Pentas Wayang Kulit saat PPKM, Anggota DPRD Kabupaten Tulungagung Berurusan dengan Polisi

Barang-barang tersebut diambil oleh kurir online yang dipesan oleh pelaku.

Kejadian kembali terulang keesokan harinya pada hari Senin, 21 Juli dengan modus serupa.

Namun kali ini, Deddy berinisiatif untuk mengecek mutasi atau transaksi tersebut dengan menelpon langsung pihak bank lantaran di e-banking tidak muncul.

"Ternyata memang tidak ada transaksi, termasuk transaksi yang sebelumnya yaitu pada hari Sabtu dan Minggu," lanjutnya.

Deddy pun sadar ia baru saja menjadi korban order fiktif dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polsek Manguharjo.

"Setelah di kembangkan penyelidikan, dari situ terungkap bahwa pelakunya ada di Lapas (Pemuda) Madiun," kata Deddy.

Baca juga: Bule Ditemukan Tewas di Vila Kawasan Gianyar, Ada Sejumlah Obat Didekatnya 

Ironisnya, pada bulan Agustus, Deddy kembali menjadi target penipuan dengan modus serupa.

Karena sudah berpengalaman Deddy menelepon Polsek Manguharjo untuk bersama-sama membuntuti kurir yang membawa barang tersebut hingga ke suatu titik Polisi menangkap tempat penurunan barang tersebut.

Dari penyelidikan polisi, kembali terungkap bahwa pelakunya juga seorang Napi dari Lapas Pemuda Kelas II-A Kota Madiun.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Tiga Napi Lapas Pemuda Tipu Pemilik Toko di Kota Madiun dari Dalam Penjara, Bagaimana Bisa?

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas