Ketahuan Simpan 28 Kg Sabu di Bawa Meja Makan, Pengedar Narkoba Ini Berusaha Kabur ke Dumai
Berusaha kabur ke Dumai, Riau, seorang anggota jaringan narkoba internasional dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, ASAHAN -- Berusaha kabur ke Dumai, Riau, seorang anggota jaringan narkoba internasional dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Sumatera Utara.
Narkotika jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram menjadi barang buktinya.
Polisi berhasil mengamankan barang haram tersebut di sebuah rumah di Kota Tanjungbalai, Asahan.
Dari pengamanan tersebut didapat satu karung yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan pengamanan barang bukti narkotika tersebut didapat di bawah meja makan rumah seorang pelaku dalam kondisi terbungkus dalam karung.
Baca juga: FAKTA Coki Pardede Konsumsi Sabu-sabu, Detik-detik Penangkapan hingga Identitas Wanita Penyuplai
"Jadi narkotika jenis sabu ini didapat di rumah milik seorang tersangka yang sempat kabur. Barang buktinya diamankan dari bawah meja makan yang masih dibungkus di dalam karung," kata Putu, Jumat(3/9/2021).
Lanjutnya, Setelah dilakukan pengejaran, Tim Sat Narkoba berhasil menangkap NT (39) warga Gang Ceri, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai di Kisaran saat hendak melarikan diri ke Dumai.
"Jadi akibat itu, kami mengejar tersangka yang hendak melarikan diri dan didapat di Jalan Juanda, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, saat dia hendak melarikan diri ke Dumai," katanya.
Kata Putu, dari pengakuan tersangka, barang tersebut berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur air.
"Ini jaringan internasional, barang berasal dari Malaysia dan di bawa ke Tanjungbalai. Tersangka ini bertugas menjemput dan menyimpan barang. Sedangkan dua DPO lainnya bertugas sebagai pengedar," katanya.
Kata Putu, 28 kg sabu yang dibungkus dalam 27 paket plastik teh cina tersebut sebelumnya berjumlah 69 paket dan 42 paket lainnya telah di distribusikan.
"Berdasarkan keterangan NT, sebelumnya yang disimpan olehnya sebanyak 69 paket yang terbagi menjadi dua karung," katanya.
Ia mengaku saat ini masih melakukan pengembangan kasus kemana barang haram tersebut di distribusikan oleh tersangka.
Baca juga: Pakai Sabu, Oknum Polisi Langsung Dijebloskan ke Tahanan Polres Empat Lawang
"Kami akan terus mencari tahu, kemana barang ini dijual. Karena peran mereka berbeda-beda. Ada yang menjemput, ada yang menyimpan, dan ada yang menjual," kata Putu.
Kata Putu, NT melakukan menjadi kurir sabu sudah tiga kali dalam jumlah yang cukup besar.
"Ini kali ketiga NT menjadi kurir narkoba dengan jumlah yang cukup besar yaitu 10 kg," jelas Putu.
Katanya, untuk ongkos penyimpanan, NT mendapat upah Rp 1 juta dalam satu paket yang disimpan.
"Untuk ongkos, NT mendapatkan Rp 1 juta per satu bungkusnya," jelasnya.
Ia mengatakan, Tersangka di sangkakan dengan pasal 114 sub pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman maksimal mati. (Alif Alqadri Harahap/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Satu Karung Sabu Disita di Bawah Meja Makan, Warga Tanjungbalai Terancam Penjara Seumur Hidup