Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Total 22 Tersangka Jual Beli Jabatan Lingkungan Pemkab Probolinggo, Setor Rp 20 Juta Per Orang

KPK tetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probo;inggo, Jatim

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Total 22 Tersangka Jual Beli Jabatan Lingkungan Pemkab Probolinggo, Setor Rp 20 Juta Per Orang
net
ilustrasi suap jabatan - KPK tetapkan total 22 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa di lingkungan Pemkab Probo;inggo, Jatim 

Ali mengatakan, mereka yang diamankan akan diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Paraf Sakti Suami Bupati Puput Tantriana dalam Kasus Suap Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Partai NasDem Angkat Bicara

Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Johnny G Plate mengatakan baru mendengar kabar tentang penangkapan Hasan Aminuddin melalui media.

Hasan diketahui merupakan seorang kader NasDem, partai besutan Surya Paloh

Atas kejadian yang menimpa kadernya ini, Johnny merasa prihatin.

Johnny mengatakan, saat ini pihaknya belum dapat berbicara langsung dengan yang bersangkutan.

Pihaknya meyakini, pelaksanaan penegakan hukum ini akan disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: KPK Periksa 17 Saksi Terkait Kasus Suap Jual Beli Jabatan Kepala Desa di Probolinggo

Berita Rekomendasi

"Saya baru mendengar dari media dan belum bisa berbicara langsung dengan yang bersangkutan. Kami tentu prihatin dan meyakini pelaksanaan penegakan hukum yang adil sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Johnny, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (30/8/2021).

Bila Terbukti, Hasan Harus Mengundurkan Diri

Mengacu pada presumption of innocence, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang ketat.

Johnny menegaskan, bila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hukum, maka pihak partainya akan tidak akan tinggal diam.

"Dengan tetap mengacu pada presumption of innocence yang merupakan hak setiap warga negara, Partai NasDem sudah mempunyai prosedur baku yang tegas dan ketat terkait dengan OTT atau tindakan penegakan hukum terhadap kader dan politisi NasDem yang terkena masalah," kata Johnny.

Bahkan, yang bersangkutan terancam harus bersedia mengundurkan diri sebagai anggota Partai NasDem.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama/Vincentius Jyestha)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas