Tak Lagi Jadi Montir di Bali, TB Mudik ke Lumajang, Pilih Tanam Ganja di Pegunungan
Karena pandemi, TB dirumahkan dari tempat ia bekerja sebagai montir, pilih mudik ke Lumajang untuk menanam ganja hingga akhirnya diringkus polisi.
Editor: Theresia Felisiani
Bagoes menambahkan, tersangka telah mengantong Rp 2 juta sebagai keuntungan selama berhasil menjual ganja.
"Tersangka ternyata juga memakai sendiri ganja tersebut. Saat dijual, satu paket ini dijual Rp 700 ribu dan diedarkan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang,” kata Bagoes.
Akibat perbutannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun.
Di sisi lain, TB menceritakan dirinya sebelum menanam ganja merupakan seorang montir di Bali.
Karena pandemi, TB dirumahkan dari tempat ia bekerja.
“Saya sebenarnya adalah montir di Bali, tapi karena corona ini dirumahnya jadi gak ada kerjaan,” ungkap tersangka.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Wisata Air Umbul Ponggok di Klaten Merugi Rp 800 Juta
TB kemudian pulang ke kediamannya di Lumajang. Ia memilih bekerja sebagai petani untuk menyambung hidup.
TB merasa ingin mengonsumsi ganja karena sebelumnya pernah mengonsumsi.
Alhasil, dirinya memilih menanam biji ganja yang ia bawa dari Bali.
“Karena pekerjaan masih sepi saya pulang ke Jawa jadi petani. Karena saya pemakai iseng-iseng tanam sendiri karena beli mahal. 1 paket sekitar Rp 100 ribu kalau di Lumajang,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berniat Jadi Petani, Pria Asal Lumajang Malah Tanam Ganja, Jual Hasil Panen ke Kabupaten Malang,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.