Tak Lagi Jadi Montir di Bali, TB Mudik ke Lumajang, Pilih Tanam Ganja di Pegunungan
Karena pandemi, TB dirumahkan dari tempat ia bekerja sebagai montir, pilih mudik ke Lumajang untuk menanam ganja hingga akhirnya diringkus polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Pendapat sebagai montir tidak menjanjikan, TB warga Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang beralih menanam ganja.
Pria berusia 30 tahun ini berharap mendapatkan pendapatan lebih tinggi jika menanam ganja.
Namun, ekspetasi TB hancur setelah dirinya malah tertangkap petugas Satresnarkoba Polres Malang.
TB ditangkap di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang saat nekat menjual ganja yang ia tanam.
Baca juga: Polresta Malang Kota Amankan 64 Pengedar dan 150 Ratusan Pemakai Narkotika
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, menjelaskan aksi TB tertangkap tangan oleh polisi saat melakukan transaksi di satu rumah kos wilayah Sumberpakis, Kecamatan Pakis beberapa waktu lalu.
“Tersangka melakukan transaksi narkoba jenis ganja dan diketahui oleh teman-teman lapangan bagian narkotika dan dilakukan penangkapan,” terang Bagoes saat gelar rilis di Polres Malang pada Jumat (3/9/2021).
Benar saja, di rumah kos tersebut polisi menemukan beberapa buah paket ganja.
“Ketika dilakukan penggeledahan oleh petugas, ditemukan 2 paket ranting ganja dalam keadaan kering, 1 buah tas, dan 1 buah smartphone,” tutur mantan Kapolres Madiun itu.
Baca juga: Kisah Kurir Ekstasi Ditangkap di Palembang, Istri Sirinya Lolos
Usai ditangkap dan diinterogasi oleh polisi, tersangka menerangkan jika tanaman ganja tersebut berasal dari sebuah lahan di Lumajang.
Tersangka menanam sendiri ganja tersebut.
Mengetahui informasi tersebut, anggota opsnal narkoba langsung berangkat ke lokasi dan ditemukan 50 batang pohon ganja yang baru tumbuh dan siap panen.
Tersangka menanam di ladang area pegunungan di Desa Tempursari, Lumajang.
Tanaman tersebut ditanam bertahap, jika ada yang bisa dipanen langsung dipanen lalu ditanam lagi.
"Pelaku mengaku mendapat bibit ganja ini dari seseorang berinisial JW saat masih bekerja di Bali. Jadi dia kumpulkan daun, ranting, dan biji-bijiannya lalu dibawa pulang ke Lumajang untuk ditanam,” beber Bagoes.
Baca juga: 2 Warga Iran Sewa Rumah Mewah dan Keamanan Super Ketat Rp 64 Juta demi Bangun Pabrik Sabu
Bagoes menambahkan, tersangka telah mengantong Rp 2 juta sebagai keuntungan selama berhasil menjual ganja.
"Tersangka ternyata juga memakai sendiri ganja tersebut. Saat dijual, satu paket ini dijual Rp 700 ribu dan diedarkan di wilayah Pakis, Kabupaten Malang,” kata Bagoes.
Akibat perbutannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 111 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya 5 tahun hingga 20 tahun.
Di sisi lain, TB menceritakan dirinya sebelum menanam ganja merupakan seorang montir di Bali.
Karena pandemi, TB dirumahkan dari tempat ia bekerja.
“Saya sebenarnya adalah montir di Bali, tapi karena corona ini dirumahnya jadi gak ada kerjaan,” ungkap tersangka.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Wisata Air Umbul Ponggok di Klaten Merugi Rp 800 Juta
TB kemudian pulang ke kediamannya di Lumajang. Ia memilih bekerja sebagai petani untuk menyambung hidup.
TB merasa ingin mengonsumsi ganja karena sebelumnya pernah mengonsumsi.
Alhasil, dirinya memilih menanam biji ganja yang ia bawa dari Bali.
“Karena pekerjaan masih sepi saya pulang ke Jawa jadi petani. Karena saya pemakai iseng-iseng tanam sendiri karena beli mahal. 1 paket sekitar Rp 100 ribu kalau di Lumajang,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Berniat Jadi Petani, Pria Asal Lumajang Malah Tanam Ganja, Jual Hasil Panen ke Kabupaten Malang,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.