Pesan Ganjar setelah Bupati Banjarnegara Jadi Tersangka KPK, Ingatkan ASN soal Pungli hingga Korupsi
Ganjar memberi pesan terkait Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, memberi pesan terkait Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono, yang menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengingatkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jawa Tengah untuk tidak bermain-main dengan proyek.
Setelah Budhi Sarwono ditahan KPK, Ganjar minta pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Banjarnegara tetap berjalan.
"Saya minta pemerintahan tidak boleh terganggu."
"Terus layani masyarakat dengan baik,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (5/9/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Bupati Budhi Sarwono Ditahan KPK, Gubernur Ganjar Segera Kunjungi Banjarnegara
Baca juga: Bupati Banjarnegara Jadi Tahanan KPK, Warga Gelar Syukuran, Cukur Gundul hingga Pasang Spanduk
Menurutnya, kasus korupsi yang menjerat Bupati Banjarnegara menjadi pengingat agar ASN di Jawa Tengah tidak melakukan korupsi dan kolusi.
“Saya mengingatkan kembali dan tidak akan pernah bosan seperti waktu pelantikan saat itu."
"Reformasi birokrasinya, jaga integritasnya, dan tidak ada lagi cerita-cerita soal pungli, soal korupsi, soal hadiah-hadiah yang diberikan kepada pejabat."
"Mudah-mudahan menjadi pembelajaran buat semuanya,” pesan Ganjar.
Baca juga: Aksi Warga Banjarnegara Setelah Budhi Sarwono Ditahan KPK: Cukur Gundul hingga Pasang Spanduk
Baca juga: Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono Tantang KPK Buktikan Aliran Uang Rp 2,1 Miliar
KPK Akui Punya Bukti Kuat
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki alat bukti kuat terkait penerimaan uang fee Rp 2,1 miliar oleh Budhi Sarwono.
Dalam kasus ini, tak hanya Budhi Sarwono yang terlibat, tapi juga orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
"Tentu kami memiliki bukti yang kuat baik langsung maupun tidak langsung bahwa uang itu ada diterima oleh para tersangka."
"Konstruksi pasal ada di pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana ada kerjasama yang keras antara dua tersangka," ucap Ali, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Sabtu (4/9/2021).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.