Fakta Baru Truk Maut di Sleman yang Tewaskan 6 Orang, Sopir Masih 19 Tahun, Kini Jadi Tersangka
Berikut fakta terbaru dari kasus truk maut di Kabupaten Sleman, DIY yang menewaskan 6 orang penumpang. Sopir berumur 19 tahun dan kini jadi tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah

TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian dari Polres Sleman terus melakukan pendalaman terkait kasus kecelakaan truk di Kabupaten Sleman, DIY.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut truk bermuatan batu taman terjadi di Jalan Breksi, Candi Ijo, Kecamatan Prambanan, Jumat (3/9/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Akibat kejadian ini enam orang dilaporkan tewas menjadi korban.
Sedangkan informasi terbarunya, sopir truk tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Fakta lain terungkap, sang sopir berinisial SD berumur masih tergolong muda, yakni 19 tahun.
Polisi menyebut, SD juga tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Baca juga: Ngebut Lawan Arah dan Tertabrak Mini Bus, Remaja Pengendara Motor Ninja di Sidoarjo Meregang Nyawa
"Status sudah kita naikkan jadi tersangka. Kemudian kita lakukan penahanan," kata Kanit Laka Polres Sleman, Iptu Galang Adid Dharmawan, dikutip dari TribunJogja.com, Selasa (7/9/2021).
Galang melanjutkan penjelasannya terkait kasus ini.
Ia mengatakan, SD dinilai lalai sehingga menyebabkan 6 orang tewas.
Tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas dia.
Kini SD ditahan di Polres Sleman.

Penyebab kecelakaan
Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan, pihak berwajib belum mengetahui penyebab pasti kecelakaan tunggal ini.