Muncikari Berusia 16 Tahun di Semarang Ini Tawarkan PSK Online yang Masih Belia
Pasangan itu memperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun dan diperdagangkan melalui aplikasi Michat
Editor: Eko Sutriyanto
Sebelumnya, ia juga melakukan bisnis serupa di sebuah kos di Jalan Gayamsari.
"Yang mencarikan dan mengatur pacar saya," ujar dia.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, dari hasil pengembangan, ada tujuh anak yang menjadi korban.
Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan pada korban namun akhirnya malah dijual ke pria hidung belang.
Selain soal kasus perdagangan anak di bawah umur, di konferensi pers yang sama, Kapolrestabes mengungkapkan bila pihaknya menetapkan tiga orang yang terlibat tawuran antara siswa SMK Negeri 3 dan SMK Negeri 4 Semarang.
Tersangka adalah Adam Bagus Ababil (18) dan Syihab Hardansyah (18) yang merupakan pelajar SMK Negeri 3.
Satu tersangka lain bernama Arizal Sabila Mukti (20) yang merupakan alumni SMK Negeri 4 Semarang.
"Tersangka ini (Arizal, red) yang menebas tangan korban. Korban merupakan penyerang SMK 4," ujar Kombes Irwan.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 351 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Lantaran korban menderita luka berat, tersangka juga akan dijerat pasal 170 KUHP. (rtp)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasangan Kekasih di Semarang Jadi Muncikari, si Perempuan Masih 16 Tahun