Muncikari Berusia 16 Tahun di Semarang Ini Tawarkan PSK Online yang Masih Belia
Pasangan itu memperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun dan diperdagangkan melalui aplikasi Michat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rahdyan Trijoko Pamungkas
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Dava Tria Ramadhan (20) dan anak di bawah umur berinisial KAB (16) menjalani pekerjaan sebagai muncikari.
Dava merupakan warga Plamongansari Blancir, Kelurahan Plamongansari, Pedurungan.
Penangkapan sepasang kekasih itu bermula dari laporan satu di antara orangtua korban yang diperdagangkan pelaku ke Mapolrestabes Semarang, Rabu (1/9) lalu.
Orangtua korban melapor setelah anaknya tidak pulang selama tiga minggu.
"Jadi semacam papi.
Bisa dikatakan papi yunior," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Senin (6/9).
Kapolrestabes mengungkapkan, korban yang diperjualbelikan korban berusia antaran 14 tahun hingga 16 tahun.
Baca juga: 2 ABG di Kupang Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online
Menurutnya, mereka diperdagangkan melalui aplikasi Michat.
Kasus terungkap saat pelaku menjual anak di bawah umur di sebuah hotel di Jalan Majapahit.
Pelaku dijerat pasal 76I Jo Pasal 88 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Dava mengaku mematok tarif Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per jam.
Sekali transaksi, ia mendapat bagian sebesar Rp 50 ribu.
Ia mengatakan sudah beroperasi di hotel sejak 27 Agustus silam.
Sebelumnya, ia juga melakukan bisnis serupa di sebuah kos di Jalan Gayamsari.
"Yang mencarikan dan mengatur pacar saya," ujar dia.
Terpisah Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, dari hasil pengembangan, ada tujuh anak yang menjadi korban.
Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan pada korban namun akhirnya malah dijual ke pria hidung belang.
Selain soal kasus perdagangan anak di bawah umur, di konferensi pers yang sama, Kapolrestabes mengungkapkan bila pihaknya menetapkan tiga orang yang terlibat tawuran antara siswa SMK Negeri 3 dan SMK Negeri 4 Semarang.
Tersangka adalah Adam Bagus Ababil (18) dan Syihab Hardansyah (18) yang merupakan pelajar SMK Negeri 3.
Satu tersangka lain bernama Arizal Sabila Mukti (20) yang merupakan alumni SMK Negeri 4 Semarang.
"Tersangka ini (Arizal, red) yang menebas tangan korban. Korban merupakan penyerang SMK 4," ujar Kombes Irwan.
Ia mengatakan pelaku dijerat pasal 351 KUHP.
Ketiga tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun penjara.
Lantaran korban menderita luka berat, tersangka juga akan dijerat pasal 170 KUHP. (rtp)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pasangan Kekasih di Semarang Jadi Muncikari, si Perempuan Masih 16 Tahun