Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kakek di Aceh Divonis 16 Tahun Penjara, Tega Nodai Cucu Kandungnya di Tepi Pantai

Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh. Pelakunya adalah kakek berinisial RS.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Kakek di Aceh Divonis 16 Tahun Penjara, Tega Nodai Cucu Kandungnya di Tepi Pantai
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi seorang kakek di Aceh tega nodai cucunya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Diketahui pelakunya adalah kakek berinisial RS.

Sedangkan korbannya adalah orang dekat dari pelaku sendiri, yakni cucu kandungnya bernama Mawar (samaran).

RS menodai Mawar sebanyak tiga kali.

Pada Selasa tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020.

Lokasinya berada di tepi Pantai Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Aceh.

Baca juga: Kakek 63 Tahun di Lampung Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Modus Minta Kerokan karena Masuk Angin

Kini kasus yang membelit RS sudah memasuki meja persidangan dengan agenda pembacaan vonis.

Berita Rekomendasi

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Senin (6/9/2021) menjatuhkan hukuman maksimal berupa ‘uqubat penjara selama 200 bulan untuk terdakwa RS.

Kakek RS dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada. Senin (6/9/2021) di Ruang Sidang Utama Mahkamah Syar’iyah Jantho, oleh Majelis Hakim bersidang.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa, SHI MH melalui Humasnya Fadhlia S.Sy MH, dalam rilisnya kepada Serambinews.com, Selasa (7/9/2021) mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku rudapaksa.

Baca juga: Perempuan Muda Dirudapaksa Adik Kandung hingga Hamil dan Melahirkan, Pelaku juga Ajak Tiga Temannya

Terdakwa RS, kakek yang melakukan rudapaksa terhadap cucu kandungnya.
Terdakwa RS, kakek yang melakukan rudapaksa terhadap cucu kandungnya. (Serambinews.com/Istimewa)

Ini sebagaimana ketentuan Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah rudapaksa terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, diancam dengan ‘uqubat ta’zir cambuk 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas, paling banyak 200 bulan gram murni atau penjara paling singkat 150 bulan paling lama 200 bulan, ” ujar, Fadhlia S.Sy., MH.

Ia juga mengutip isi Pasal 49 Qanun Nomor 6 Tahun 2014, Pertimbangan Mejelis Hakim menjatuhkan uqubat maksimal.

Ini karena perilaku yang dilakukan oleh kakek rudapaksa tersebut sangat meresahkan masyarakat aceh yang kental dengan nilai-nilai islam.

Serta perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat islam di Aceh, seharusnya ia melindungi cucu kandungnya, ini malah mengeksploitasi cucunya.

Baca juga: Janji Belikan Motor dan HP, Ayah Tega Rudapaksa Putri Kandungnya, Beraksi saat Korban Menginap

“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Aceh Besar khususnya dan masyakarat Aceh pada umumnya, agar menjaga serta mengontrol lingkungan permainan anak, perubahan perilaku anak, dan menanamkan akhlak yang terpuji dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama ” pesan Fadhlia S.Sy., M.H.

Sebagaimana diketahui kasus ini terjadi pada Selasa tanggal 4 Agustus dan 6 Agustus 2020, serta satu hari lainnya dalam tahun 2020 di tepi Pantai Lhoknga.

Sesuai melakukan aksinya sang kakek kerap berpesan bek peugah peugah bak ayah beh, meunyoe ditanyong le mak, pakon saket lubeng, kapeugah keunong bangku gari (jangan pernah kamu bilang kepada ayahmu, dan jika ditanyakan oleh ibumu bilang kelaminmu sakit karena kena bangku sepeda).

Penasihat hukum terdakwa perkara nomor 11/JN tahun 2021 Dan perkara 17/JN tahun 2021 Tarmizi SH MH menyatakan akan melakukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim.

Sedangkan disisi lain Kejari Aceh Besar Rajendra D Wiratanaya SH melalui Jaksa Penuntut Umumnya Ardyansyah SH MH menyatakan pikir pikir terhadap kedua putusan hakim tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kakek yang Garap Cucu Kandung di Tepi Pantai Lhoknga Dihukum 200 Bulan Penjara

(SerambiNews.com/Asnawi Luwi)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa di Aceh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas